Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Tak Terjebak, Ini Cara Cek Aplikasi Pinjol Legal atau Ilegal

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Zulfikar
Ilustrasi cara cek pinjol ilegal atau legal lewat WhatsApp OJK
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kasus pinjaman online atau pinjol ilegal tiba-tiba mentransfer dana tanpa persetujuan, kerap kali terjadi.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing menuturkan, modus transfer dana tanpa pengajuan diduga karena penerima dana pernah mengakses dan mengisi data di aplikasi pinjol ilegal.

"Hal ini terjadi kemungkinan besar karena penerima rekening pernah akses ke pinjol ilegal dengan mengisi data walapun tidak jadi meminjam," ujar Tongam, dikutip dari Kompas.com (21/7/2022).

"Tapi data pribadi dan kontak hp sudah sempat didapat pinjol ilegal," imbuh dia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat menghindari pinjaman online ilegal dan hanya menggunakan aplikasi yang sudah memiliki izin. 

Baca juga: Tiba-tiba Ditransfer Pinjol Ilegal, Apakah Harus Dibayar? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Lantas, bagaimana cara mengetahui aplikasi pinjol legal atau ilegal?

Ciri pinjol ilegal

Aplikasi pinjol dikatakan ilegal apabila mekanisme peminjaman uang yang ditawarkan bertentangan dengan peraturan dan dapat merugikan masyarakat.

Melalui laman resmi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membagikan sejumlah ciri pinjol yang tidak memiliki legalitas atau ilegal.

Ciri-ciri tersebut antara lain:

Guna memastikan aplikasi pinjol ilegal atau tidak, dapat mengeceknya melalui berbagai platform OJK, mulai dari situs, WhatsApp, nomor telepon, dan e-mail.

Baca juga: Saran OJK apabila Tiba-tiba Ditransfer Dana Pinjol Ilegal

 

Cara cek legalitas pinjol

Berikut 4 cara cek legalitas pinjol, sebagaimana dilansir laman resmi Indonesiabaik.id:

1. Melalui situs OJK
  • Buka laman resmi OJK di www.ojk.go.id.
  • Pilih menu "IKNB" (Industri Keuangan Non-Bank), dan klik "Fintech" di kanan bawah.
  • Halaman akan menampilkan daftar terbaru penyelenggara fintech lending berizin OJK atau platform pinjaman online legal.
2. Melalui WhatsApp OJK
  • Simpan kontak resmi OJK 081-157-157-157.
  • Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan.
  • Kirim pesan dengan format nama pinjol yang ingin dicek.
  • Tunggu beberapa saat hingga WhatsApp OJK memberikan jawaban otomatis terkait status legalitas pinjol tersebut.
3. Melalui nomor telepon OJK
  • Masyarakat dapat melakukan cek pinjol dengan menghubungi OJK di nomor telepon 157.
4. Melalui e-mail
  • Pemeriksaan status legalitas pinjol juga dapat dilakukan dengan menghubungi e-mail OJK di alamat konsumen@ojk.go.id.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi