Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar lnstruksi Absensi Keaktifan PPPK Guru di SSCASN, BKN: Hoaks!

Baca di App
Lihat Foto
gurupppk.kemdikbud.go.id
Tampilan awal laman PPPK Guru Kemendikbud
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Beredar pesan yang menginstruksikan agar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 yang telah lolos passing grade (PG) untuk mengisi sejumlah data di link "ABSENSI KEAKTIFAN Seleksi PPPK 2022", pada Senin (25/7/2022).

Absensi tersebut dilakukan di situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dengan alamat SSCASN.com.

Informasi ini banyak tersebar luas di media sosial seperti Facebook. Salah satunya diunggah akun ini pada 22 Juli 2022.

Absensi keaktifan disebut penting dilakukan untuk mengetahui apakah yang bersangkutan masih dalam kondisi hidup atau aktif, sehingga akan mempercepat proses pengangkatan di tahun 2022.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut adalah narasi lengkap dari informasi yang beredar:

Baca juga: Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Buka Formasi CPNS dan PPPK Guru Bahasa Daerah

"Segera Cek Akun SSCASN Bagi Guru Honorer Yang Lulus Passing Grade Pelamar PPPK !!!

Berikut adalah informasi terbaru tentang PPPK 2022 bagi para pelamar yang berstatus guru honorer lulus passing grade untuk segera melakukan pengecekan Akun SSCASN nya.

Informasi untuk pelamar PPPK yang berstatus guru honorer lulus passing grade ini berkaitan dengan akun SSCASN.

Bagi pelamar PPPK yang berstatus guru honorer lulus passing grade, dihumbau untuk terus memantau akun SSCASN yang dimiliki karena aka nada informasi penting yang disampaikan.

Selain itu, pelamar PPPK yang berstatus guru honorer lulus passing grade juga dihimbau untuk melakukan absensi pada tanggal 25 Juli 2022.

Absensi guru yang sudah lulus passing grade ini penting dilakukan sebagai salah satu tahap pengecekan keaktifan akun untuk menuju proses pengangkatan PPPK 2022.

Selebihnya absensi ini juga bertujuan untuk mengecek apakah guru yang lulus passing grade masih hidup dan masih ada, jadi absensi memang menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan.

Disamping itu, juga terdapat kabar bahwa batas akhir pengusulan kuota formasi tambahan oleh Pemerintah Daerah adalah sampai tanggal 21 Juli 2022 saja melalui aplikasi E-Formasi.

Sehingga nantinya setelah tanggal 21 Juli tersebut, maka seluruh guru yang lulus passing grade harus memantau akun SSCASN masing-masing untuk terus menanti kabar dan informasi berikutnya.

Guru yang sudah lulus passing grade juga harus melakukan daftar ulang sebagai tanda atau status kepesertaan guru dalam seleksi PPPK 2022 masih aktif.

Baca juga: Penjelasan Terbaru Kemenpan RB dan Kemendikbud soal Rekrutmen PPPK Guru 2022

Sebab perlu kiranya diketahui oleh seluruh guru calon pelamar seleksi PPPK guru 2022, bahwa perwakilan guru honorer yang lulus passing grade telah melaksanakan audiensi bersama pemerintah dengan menghasilkan mekanisme pengangkatan seperti di bawah ini.

Untuk seluruh kebutuhan guru di Indonesia, akan diambilkan datanya berdasarkan data yang ada pada Dapodik.

Ada perbaikan rekrutmen pegawai PPPK guru melalui proses seleksi.
Honorer sebenarnya tidak dihapus, hanya dilaihkan saja statusnya.
Guru lulus passing grade wajib untuk melakukan pendaftaran di SSCASN dan tidak mengikuti seleksi tes.

Maka harus dipahami bahwa guru yang sudah lulus passing grade harus mengikuti regulasi yang ada dengan melakukan daftar ulang untuk mengikuti pengangkatan PPPK 2022.

Jadi seluruh guru yang sudah lulus passing grade harus terus memantau akun SSCASN masing-masing dan selalu mencari informasi terbaru dari portal resmi PPPK Kemdikbud.

Harapannya guru honorer akan terus mendapatkan update terkait informasi terbaru seleksi PPPK guru tahun 2022 ini melalui akun SSCASN, dan memperoleh kabar yang mengembirakan".

Akibat informasi itu, banyak PPPK Guru yang termakan imbauan dan mengikuti apa yang disampaikan dalam pesan tersebut.

Baca juga: Kapan Seleksi PPPK Guru 2022 Dibuka?

Klarifikasi BKN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan pihaknya belum mengumumkan informasi apapun terkait PPPK Guru 2021 yang sebelumnya telah dinyatakan lolos passing grade.

Termasuk meminta mereka untuk mengisi link keaktifan.

"Sampai saat ini belum ada kebijakan terbaru terkait PPPK dan BKN tidak pernah mengeluarkan arahan terkait kewajiban absensi bagi PPPK pada tgl 25 Juli 2022. Selain itu website dgn alamat https://t.co/9uuAO3TWAw bukan website resmi BKN," tegas BKN melalui akun Twitter @bkngoid, Senin (25/7/2022).

Oleh karena itu, terkait imbauan untuk mengisi link keaktifan beserta tautan yang tersedia, ditegaskan sebagai hoaks.

Namun, klarifikasi itu justru menuai beragam tanggapan dari masyarakat, khususnya yang telah dinyatakan lolos passing grade PPPK 2021.

Baca juga: Kata Kemenpan RB soal Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan

Mereka beranggapan banyaknya hoaks yang muncul disebabkan oleh lamanya BKN menggantung nasib para PPPK.

"Molor molor terus gimana mau ngga ada hoax banyak yg nunggu pembukaan PPPK akhirnya kesempatan media bodong buat bikin informasi hoax," tulis salah satu akun.

"Kelamaan menunggu, sehingga makin banyak hoax," tulis yang lain.

Terlepas dari itu, kembali diingatkan apabila BKN mengeluarkan informasi pasti akan mereka sampaikan melalui situs dan akun-akun media sosial resmi yang mereka miliki.

Berikut adalah alamat situs dan media sosial BKN juga SSCASN yang bisa dijadikan acuan:

  • Situs BKN: bkn.go.id
  • Instagram BKN: @bkngoidofficial
  • Twitter BKN: @BKNgoid
  • Facebook: Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia
  • Situs SSCASN: sscasn.bkn.go.id

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dan waspada jika menerima informasi terkait PPPK dari pihak selain BKN atau pihak lain yang telah ditunjuk.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi