Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja Tugas MPR?

Baca di App
Lihat Foto
DPR RI
Apel Bersama Pengamanan Lingkungan Gedung MPR/DPR/DPR RI, Rabu (7/8/2019).
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Sebelum amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), MPR memiliki kedudukan sebagai lembaga tertinggi negara.

Namun, setelah amandemen ketiga UUD 1945, tak ada lagi lembaga tertinggi negara, sehingga kedudukan MPR sederajat dengan lembaga negara lainnya.

Adapun, dasar hukum MPR tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UUD 1945. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa saja tugas MPR?

Baca juga: Gaji Ketua MPR RI

Tugas MPR

MPR merupakan lembaga negara yang melaksanakan kedaulatan rakyat.

Pasalnya, dalam Pasal 2 ayat (1) UUD 1945, MPR terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu).

Artinya, seluruh anggota MPR adalah perwakilan rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat itu sendiri.

Kedudukan berbeda sebelum maupun sesudah amandemen UUD 1945, menyebabkan tugas MPR berbeda pula.

Berikut tugas MPR sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945:

Baca juga: Mengenal Tugas dan Wewenang MPR di Masa Kini...

Tugas MPR sebelum amandemen UUD 1945

Sebelum amandemen UUD 1945, MPR adalah lembaga tertinggi dengan kewenangan tak terbatas.

Tugas MPR sebelum amandemen UUD 1945 meliputi:

1. Memilih Presiden dan Wakil Presiden

Sebelum amandemen Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, diatur bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.

Dengan kata lain, MPR adalah perpanjangan tangan rakyat untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

2. Menetapkan Undang-Undang Dasar dan GBHN

Pasal 3 UUD 1945 asli yang belum mengalami perubahan atau amandemen, mengatur tugas dan wewenang MPR.

Tugas dan wewenang tersebut, yakni menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara (GBHN).

Baca juga: Apa Saja Tugas DPR?

Tugas MPR setelah amandemen UUD 1945

Kini, setelah amandemen, tugas dan wewenang MPR yang tertulis dalam Pasal 3 UUD 1945 berganti menjadi:

1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar

Tugas dan wewenang MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD tak dapat dilakukan seenaknya dan harus melalui prosedur.

Prosedur perubahan UUD 1945 sendiri diatur dalam Pasal 37 ayat (1) UUD 1945, yakni:

  • "Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat."

Selanjutnya, dalam Pasal 37 ayat (3), untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.

Kemudian, merujuk Pasal 37 ayat (4), putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen dari seluruh anggota MPR.

Adapun hingga saat ini, dilansir dari Kompas.com, MPR telah menjalankan tugas dan wewenang untuk mengubah dan menetapkan UUD 1945 sebanyak 4 kali, yaitu:

  1. Amandemen pertama: 14-21 Oktober 1999.
  2. Amandemen kedua: 7-18 Agustus 2000.
  3. Amandemen ketiga: 1-9 Oktober 2001.
  4. Amandemen keempat: 1-11 Agustus 2002.

Baca juga: Gaji Anggota dan Ketua DPR RI

2. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden

Tugas MPR selanjutnya adalah melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden yang memenangkan suara terbanyak dalam pemilu.

Selain itu, Pasal 42 UU Nomor 17 Tahun 2014 mengatur, jika terjadi kekosongan jabatan Presiden, MPR memiliki tugas untuk menyelenggarakan sidang paripurna MPR guna melantik Wakil Presiden menjadi Presiden.

Kekosongan jabatan Presiden tersebut, dapat terjadi jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya.

3. Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar

MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

Pemberhentian ini, berdasarkan Pasal 36 UU Nomor 17 Tahun 2014, dilakukan atas usulan DPR.

Diatur dalam Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014, MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna untuk memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya, paling lambat 30 hari sejak menerima usul.

Selanjutnya, Pasal 37 ayat (2), usulan DPR ini harus berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Pelanggaran tersebut, antara lain pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindakan pidana berat lainnya maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat menduduki jabatannya.

Baca juga: Berapa Besaran THR untuk DPR?

Tugas dan wewenang MPR

Adapun dilansir dari laman mpr.go.id, secara ringkas, terdapat tujuh tugas dan wewenang MPR, sebagai berikut:

  1. Mengubah dan menetapkan UUD.
  2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.
  3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripuma MPR.
  4. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
  5. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari.
  6. Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket Calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket Calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya, selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari.
  7. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi