Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baim Wong Lepas Citayam Fashion Week, Status Pendaftaran Masih Ada di Kemenkumham

Baca di App
Lihat Foto
screenshoot kemenkumham
Pengajuan merek Citayam Fashion Week dari Baim Wong masih terdaftar di Kemenkumham
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Usai menerima banyak kritikan, artis Baim Wong mengaku menarik pendaftaran Citayam Fashion Week sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Baim mengaku tak mau memperpanjang persolan ini, meski menurutnya tak ada niat untuk mencari keuntungan.

"Jadi memang kita mau melepaskan karena menurut saya enggak mau jadi kayak seperti ini ya, enggak ada niatan kita," kata Baim Wong melalui akun Instagram-nya, Selasa (26/7/2022).

Sebelumnya Indigo Aditya Nugroho juga lebih dulu mencabut pendaftaran Citayam Fashion Week sebagai HAKI.

Keduanya, diketahui mendaftarkan Citayam Fashion Week sebagai HAKI pada kategori yang sama yaitu jenis barang atau jasa dengan kode kelas 41.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Baim Wong dan Indigo Daftarkan Citayam Fashion Week, Warganet: Created by The Poor, Stolen by The Rich

Masih ada di Kemenkumham

Berdasarkan pantauan Kompas.com pada laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), Selasa (26/7/2022) hingga pukul 13.00 WIB, terlihat status pendaftaran yang diajukan oleh PT Tiger Wong Entertainment, perusahaan milik Baim Wong, masih berstatus "Dalam Proses".

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen KI Kemenkumham Razilu mengatakan, sampai saat ini belum menerima surat penarikan resmi dari Baim Wong.

"Sampai saat ini belum mengajukan penarikan, karena pasti kalau sudah mengajikan penarikan, ada surat ke kita," kata Razilu dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube DJKI Kemenkumham, Selasa (26/7/2022).

"Ketika pemohon merek mengajukan penarikan kembali, kita akan mengeluarkan surat bahwa ini sudah ditarik kembali dan akan ada statusnya di PDKI bahwa statusnya ditarik kembali," sambungnya.

Sementara merek Citayam Fashion Week yang diajukan oleh Indigo Aditya, dalam PDKI sudah berstatus "Ditarik Kembali".

Baca juga: Citayam Fashion Week: Awalnya Tempat Nongkrong Rakyat Jelata, Kini Diperebutkan Orang Kaya

Penjelasan Kemenkumham

Razilu menegaskan bahwa setiap orang, baik individu maupun badan hukum, berhak mengajukan permohonan merek.

Kendati demikian, tidak semua merek yang diajukan tidak akan otomatis diterima.

"Nasib dari sebuah permohonan merek pasti ada satu di antara dua, pertama didaftar, kedua ditolak," jelas dia.

"Yang hanya memenuhi persyaratan administratif dan substansift saja yang berhak diberikan merek atau didaftar," sambungnya.

Bahkan, seseorang juga memang bisa mendaftarkan sebuah merek meski bukan berasal dari karya atau idenya.

Baca juga: Arti Created by the Poor, Stolen by the Rich, Viral Setelah Baim Wong dan Indigo Mendaftarkan Citayam Fashion Week

Citayam Fashion Week

Seperti diketahui, nama Citayam Fashion Week belakangan ramai mendapat perhatian publik setelah adanya aksi peragaan busana di zebra cross Dukuh Atas, Jakarta Pusat oleh anak-anak muda.

Viralnya kawasan Dukuh Atas sebagai lokasi Citayam Fashion Week ini bermula dari beredarnya video-video wawancara di media sosial.

Video wawancara itu menampilkan jawaban anak-anak muda yang begitu polosnya, sehingga mengundang gelak tawa.

Tak hanya itu, para pemuda yang diwawancarai juga kerap mengenakan busana khas dan nyentrik.

Dari video-video viral tersebut, muncul nama-nama seperti Kurma, Bonge, Jeje Slebew, Roy, dan Alpin yang semuanya berasal dari daerah penyangga Jakarta.

Dalam banyak video yang beredar, terlihat para anak-anak muda yang tengah asyik 'nongkrong' di kawasan tersebut.

Setelah menjadi perbincangan hangat, sejumlah tokoh pun ikut meramaikan Citayam Fashion Week.

Baca juga: Baim Wong dan Indigo Daftarkan Citayam Fashion Week, Warganet: Created by The Poor, Stolen by The Rich

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi