Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Tiket Pesawat Makassar-Jakarta Maskapai Lion Air, Super Air Jet, Sriwijaya Air, hingga Garuda Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
UNSPLASH/PASCAL MEIER
Ilustrasi pesawat.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Harga tiket pesawat rute Makassar-Jakarta nilainya bervariasi dari Rp 1 juta-an hingga Rp 3 juta-an untuk kelas ekonomi dan bisnis.

Harga tiket pesawat Makassar-Jakarta itu didapat dari pantauan Kompas.com di laman pemesanan tiket resmi sejumlah maskapai penerbangan dalam negeri.

Saat dilihat pada Rabu (27/7/2022) pukul 13.30 WIB, tiket pesawat rute Makassar-Jakarta memiliki harga yang berbeda tiap maskapai.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Pontianak-Jakarta Maskapai Lion Air, Garuda Indonesia, Batik Air, dan Citilink

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, berapa harga tiket pesawat Makassar-Jakarta Lion Air, Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, hingga Super Air Jet?

Maskapai Lion Air

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Jakarta-Lampung 2022: Lion Air, Batik Air, Super Air Jet, dan Garuda Indonesia

Maskapai Batik Air

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Jakarta-Yogyakarta Maskapai Batik Air, Lion Air, Garuda Indonesia, dan Citilink

Maskapai Super Air Jet

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Pekanbaru-Jakarta Maskapai Garuda Indonesia, Lion Air, hingga Citilink

Maskapai Garuda Indonesia

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Padang-Jakarta Maskapai Lion Air, Garuda Indonesia, hingga Citilink

Maskapai Citilink

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Medan-Jakarta Lion Air, Citilink, Garuda Indonesia

Maskapai Sriwijaya Air

Diketahui, harga tiket pesawat Makassar-Jakarta di atas dapat berubah sewaktu-waktu karena satu dan lain hal, terutama terkait kebijakan masing-masing maskapai.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Jakarta Padang Lion Air, Garuda Indonesia, Citilink, dan Super Air Jet

Syarat naik pesawat terbaru 17 Juli 2022

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat yang berlaku mulai 17 Juli 2022.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Berikut perincian terbaru syarat naik pesawat mulai 17 Juli 2022:

1. Sudah mendapatkan vaksin booster 2. Baru mendapatkan vaksin dosis kedua

Baca juga: Kursi Pelontar di Pesawat T-50i Golden Eagle Ramai Ditanyakan, Ini Penjelasan TNI AU

3. Baru mendapatkan vaksin dosis pertama

4. Kondisi kesehatan tertentu/penyakit komorbid

Baca juga: Kemenhub Jelaskan Kenaikan Airport Tax, Harga Tiket Pesawat Ikut Naik?

5. Usia 6-17 tahun 6. Usia di bawah 6 tahun

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Jakarta Medan Garuda Indonesia, Lion Air hingga Citilink

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Ramai-ramai Larang Penggunaan Boeing 737 Max 8

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi