Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Ini Caranya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Pramdia Arhando
BPJS Kesehatan
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Beragam upaya dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk meningkatkan pelayanannya.

Salah satunya melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) untuk peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).

Program Rehab dilatarbelakangi banyaknya keluhan peserta yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan dalam jumlah besar, sehingga tak sanggup untuk membayar sekaligus.

Padahal, iuran bulanan JKN-KIS yang tidak dibayar akan berdampak pada status kepesertaan, sehingga menjadi tidak aktif.

Untuk itu, program Rehab BPJS Kesehatan diharapkan dapat memberi keringanan dan kemudahan kepada peserta yang mengunggak iuran.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nantinya, peserta bisa memilih berapa kali cicilan yang akan dibayarkan ditambah dengan pembayaran iuran bulanan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Uji Coba Kelas Standar BPJS Kesehatan, Berapa Iurannya?

Syarat

Namun, tak semua peserta bisa mendaftar program Rehab ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut ini syaratnya: 

Cara daftar

Sementara itu, seluruh proses pendaftaran program Rehab BPJS Kesehatan dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.

Berikut langkah-langkahnya:

Baca juga: Viral, Unggahan Sebut Kelas Standar BPJS Kesehatan 1 Kamar Inap Diisi 6 Pasien

Apabila pendaftaran berhasil, peserta kemudian tinggal membayar cicilan sesuai dengan ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih.

Sebagai informasi, pembayaran tunggakan ini juga memperhitungkan tunggakan satu keluarga.

Artinya, perserta program Rehab tidak perlu lagi melakukan pendaftaran program Rehab untuk setiap anggota keluarga.

Pembayaran tagihan iuran dapat dilakukan melalui kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Setelah melunasi tunggahan, status kepesertaan BPJS Kesehatan akan aktif kembali.

(Sumber: Kompas.com/Taufieq Renaldi Arfiansyah, Nur Rohmi Aida | Editor: Inten Esti Pratiwi, Rendika Ferri Kurniawan)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi