Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian 1.086.128 Formasi CPNS dan PPPK 2022

Baca di App
Lihat Foto
YouTube Komisi II DPR RI
Tangkapan layar rencana pengadaan PPPK tahun anggaran 2022
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah akan kembali membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Ad Interim Mahfud MD mengatakan, rekrutmen tahun anggaran 2022 terbuka untuk 1.086.128 orang.

"Adapun jumlah rencana usulan rekrutmen calon ASN (Aparatur Sipil Negara) tahun 2022 adalah 1.086.128 orang atau formasi jabatan," ujar Mahfud dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7/2022), dikutip dari laman YouTube Komisi II DPR RI.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPPK jadi prioritas

Mahfud mengatakan, PPPK guru merupakan prioritas pengadaan calon ASN pada 2022.

Inilah mengapa, PPPK guru menjadi formasi terbanyak dengan total rekrutmen 758.018 orang. Jumlah tersebut disusul oleh PPPK fungsional non-guru, sebanyak 184.239 orang.

"Pengadaan calon ASN tahun 2022 difokuskan pada PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga lainnya," kata Mahfud.

Baca juga: Informasi Pengadaan CPNS 2022, Apakah untuk Umum?

Sementara itu, rekrutmen CPNS hanya terbuka bagi sekolah kedinasan, dengan jumlah formasi 8.941 orang.

Adapun, khusus rekrutmen ASN di Provinsi Papua dan Papua Barat, difokuskan untuk penyelesaian tahun anggaran 2021 yang baru akan dilaksanakan pada 2022.

"(Formasi untuk Papua dan Papua Barat) Untuk jabatan formasi tahun 2022 hanya untuk jabatan fungsional PPPK guru dan tenaga kesehatan yang sekarang dalam proses validasi," katanya lagi.

Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

Lantas, bagaimana rincian formasi CPNS dan PPPK tahun anggaran 2022?

Rincian formasi CPNS dan PPPK 2022

Berikut rincian formasi CPNS dan PPPK tahun anggaran 2022 yang rencananya akan dibuka pemerintah:

CPNS PPPK Pusat

Total: 93.554 orang, dengan rincian:

Baca juga: 8 Sekolah Kedinasan, Lulus Bisa Jadi CPNS hingga Biaya Pendidikan Gratis

PPPK Daerah

Total: 942.257 orang, dengan rincian:

Papua dan Papua Barat

Baca juga: Kapan Seleksi PPPK Guru 2022 Dibuka?

Sementara itu, rencana pemerintah, rekrutmen ASN tahun anggaran 2022 ini menjadikan PPPK sebagai prioritas. Apa bedanya dengan CPNS?

Perbedaan PPPK dan CPNS

Meski sama-sama ASN, tetapi PPPK dan PNS memiliki perbedaan, mulai dari status hubungan kerja, kedudukan, hingga gaji dan tunjangan.

Dikutip dari Kompas.com (13/6/2022), berikut sejumlah perbedaan PNS dan PPPK:

1. Status hubungan kerja

Mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PNS merupakan WNI yang memenuhi persyaratan dan diangkat sebagai pegawai ASN tetap untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara PPPK, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Baca juga: Penjelasan BKN soal Kartu ASN Virtual

2. Batas usia melamar

Menurut Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, seseorang dapat melamar CPNS jika usia minimalnya 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Adapun PPPK, usia minimalnya 20 tahun dan usia maksimalnya satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

3. Tahapan seleksi

Pelamar CPNS, harus melalui 3 proses seleksi, yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Sementara PPPK, hanya menjalani seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Baca juga: Penjelasan Terbaru Kemenpan RB dan Kemendikbud soal Rekrutmen PPPK Guru 2022

4. Pemutusan hubungan kerja

Pemutusan hubungan kerja untuk PNS, apabila ia meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, atau tidak cakap jasmana/rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban.

Pada PNS, pemutusan hubungan kerja juga bisa terjadi apabila PNS telah mencapai usia pensiun.

Sedangkan PPPK, pemutusan hubungan kerja terjadi apabila jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir.

5. Kedudukan

Meski sama-sama mengisi formasi di pemerintahan, tetapi ruang lingkup PPPK jauh lebih terbatas.

PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan, sedangkan PPPK tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

Baca juga: Besaran Gaji dan Tunjangan Kinerja Jaksa

6. Gaji dan tunjangan

Perbedaan gaji dan tunjangan PNS dan PPPK tidak terletak di rincian komponen yang diterima, melainkan landasan hukum yang mengatur.

Komponen pendapatan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.

Sementara komponen pendapatan PPPK, diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

7. Batas usia pensiun

Pada PNS, pensiun terjadi pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan usia sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Sementara PPPK, akan pensiun di usia:

  • 58 tahun: Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan.
  • 60 tahun: Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya.
  • 65 tahun: Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.

(Sumber: Kompas.com/Nur Rohmi Aida; Luthfia Ayu Azanella | Editor: Rizal Setyo Nugroho; Inten Esti Pratiwi)

Baca juga: Gaji Paspampres

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: PNS Bolos Kerja Bisa Kena Pecat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi