Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Guru Spiritual yang Perkosa Pasien di Ngawi, Diduga Ada Puluhan Korban Lain

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/HANDOUT
Ilustrasi Perkosaan
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Seorang guru spiritual berinisial JKI (46) telah memperkosa anak pasiennya yang berusia di bawah umur di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Kelakuan bejat pelaku diketahui telah dilakukan sebanyak 200 kali hingga membuat korban akhirnya hamil.

Akibat kehamilan tersebut membuat korban akhirnya berani menceritakan perilaku bejat pelaku kepada orang tuanya.

Selama ini korban tidak berani melapor, karena takut oleh ancaman yang diberikan pelaku.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus tersebut kemudian ditanggani oleh Polres Ngawi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pada pelaku.

Baca juga: Guru Spiritual di Ngawi Perkosa Anak Pasiennya Selama 200 Kali, Berdalih Bersihkan Aura Negatif

Pertama kali diperkosa

Kepolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera mengungkapkan jika pelaku menyetubuhi korban pertama kali saat korban masih berusia 17 tahun.

Kelakuan bejat pelaku terus berulang selama dua tahun hingga korban berusia 19 tahun.

“Dari pengakuan tersangka persetubuhan dilakukan kurang lebih 200 kali selama kurun waktu tersebut," kata Dwiasi dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/7/2022).

Dwiasi menjelaskan bahwa pelaku merupakan orang kepercayaan orang tua korban yang sudah dianggap sebagai guru spiritual.

Pelaku pertama kali mengenal korban ketika awal Februari 2020, saat keluarga korban sering meminta bantuan untuk pengobatan alternatif dan gangguan gaib yang dialami keluarga korban.

Ayah korban pada saat itu menderita sakit dan setelah diobati oleh pelaku keadaannya berangsur sembuh.

“Semenjak saat itu korban dan tersangka mulai akrab dan korban sudah menganggap tersangka sebagai bapaknya sendiri," ungkap Dwiasi.

Baca juga: Unggahan Viral Aksi Pelecehan di KRL, Pelaku Sasar Penumpang yang Tidur

Korban diancam

Dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku berdalih hendak membersihkan aura negatif pada korban.

Selain itu juga hendak membaiat korban agar selamat dari segala gangguan makhluk halus.

Untuk memperlancar aksinya, pelaku kemudian melakukan bujuk rayu dan mengancam korban akan celaka jika memberitahukan perilaku bejat tersebut kepada orang lain.

"Tersangka mengancam, apabila korban memberitahukan perbuatannya kepada orang lain maka korban akan celaka dan akan menemui kematian. Karena ketakutan maka korban menuruti semua kemauan pelaku," ujar Dwiasi.

Perilaku bejat pelaku kemudian terbongkar ketika korban akhirnya hamil.

Korban yang semula takut menceritakan kejadian tersebut kemudian berani menceritakan kelakuan bejat guru spiritual tersebut kepada orang tuanya.

Selanjutnya, orang tua korban melapor ke Polres Ngawi dan pelaku kemudian ditangkap.

Akibat kelakuannya, polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 76D Jo 81 atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Baca juga: Viral, Video Oknum Kepala Sekolah di Wonosobo Disebut Berbuat Mesum di Toilet Masjid, Ini Kata Polisi

Diduga ada puluhan korban lain

Berdasarkan penyelidikan mendalam yang dilakukan pihak kepolisian, diduga terdapat puluhan anak di bawah umur lainnya yang telah menjadi korban pencabulan pelaku.

“Itu hasil dari pendalaman yang dilakukan penyidik,” ujar Dwiasi dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/7/2022).

Dwiasi mengatakan meskipun pelaku mengaku ada puluhan pasien berusia di bawah umur, namun hingga saat ini baru satu korban yang melapor kepada polisi.

"Hingga saat ini belum ada korban lain yang melapor ke polisi,” kata Dwiasi.

Diduga jika ada banyak korban, Polres Ngawi telah membuka nomor pengaduan bagi para korban pencabulan.

Selain itu juga membentuk satgas perlindungan perempuan dan anak yang akan melibatkan Kejaksaan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas PPA Kabupaten Ngawi.

"Untuk itu Satreskrim Polres Ngawi membuka hotline khusus pusat pengaduan kasus pencabulan sehingga dapat segera tertangani, dengan nomor 085161847080," kata Dwiasi.

(Sumber: Kompas.com/Sukoco | Editor: Pythag Kurniati)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi