Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka KPK, Ini Profil dan Harta Kekayaan Mardani Maming

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Mantan bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam. KPK resmi menahan Maming setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap izin pembagunan pertambangan (IUP).

Maming diduga menerima suap dari sejumlah perusahaan tambang.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dengan tersangka sebagai berikut MM (Mardani Maming," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwara saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/7/2022) malam.

Maming, imbuhnya akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK, Ini Kasus yang Menjeratnya

Berikut profil dan harta kekayaan Mardani Maming

Profil Mardani Maming

Mardani H Maming diketahui merupakan politisi dari PDI Perjuangan.

Selama ini ia dikenal sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Maming lahir di Batulicin, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada 17 September 1981.

Ia mengawali karier politiknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanah Bambu 2009.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Berapa Harta Kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana?

Dikutip dari Kompas.com, 21 Juli 2022, Maming menjabat sebagai anggota DPRD hanya selama setahun.

Hal itu karena pada 2010 ia terpilih sebagai Bupati Tanah Bumbu melalui Pilkada.

Jabatan tersebut diembannya selama 2 periode, yakni 2010-2015 serta 2016-2018.

Pada periode keduanya menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Maming tak menuntaskan masa jabatan karena mengundurkan diri pada awal Maret 2018.

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Bupati Bogor Ade Yasin, Tersangka Suap Auditor BPK

Saat itu dirinya mundur karena akan ikut dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI dalam Pemilu 2019.

Maming saat itu batal mencalonkan dirinya karena mengaku ingin fokus membangun usaha dan meluangkan waktu untuk keluarga.

Pada 2019, Maming terpilih sebagai Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi). Ketika itu dirinya menggantikan Bahlil Lahadalia.

Maming diketahui juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDI-P Kalimantan Selatan untuk periode 2019-2024.

Di PBNU, Maming dipercaya menjadi bendahara umum periode 2022-2027.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Berikut Jejak Politik dan Harta Kekayaan Alex Noerdin

Harta kekayaan Mardani Maming

Dikutip dari laman LHKPN, Maming diketahui melaporkan harta kekayaannya terakhir pada 2018 saat ia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

Kekayaan total miliknya saat itu yakni Rp 44,8 miliar.

Kekayaan terbesar berwujud dalam tanah dan bangunan senilai Rp 40,9 miliar.

Maming tercatat memiliki 39 bidang tanah yang mayoritas tersebar di Tanah Bumbu.

Baca juga: Pusaran Kasus Korupsi Jiwasraya dan Dugaan Korupsi di PT Asabri

Harta kekayaan Maming yang lain adalah alat transportasi senilai Rp 1,1 miliar.

Jenis kendaraan yang dimiliki yakni mobil Nissan X-Trail dan Toyota Alphard.

Selain itu kendaraan yang lain yakni motor Honda Revo, Kawasaki, dan juga Honda Beat.

Maming tercatat juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp 325,5 juta, surat berharga Rp 790 juta dan kas serta setara kas Rp 1,68 miliar.

Maming juga tercatat tidak memiliki utang, sehingga total bersih harta kekayaannya adalah Rp 44.861.852.868.

Baca juga: Daftar Buronan KPK, Mardani Maming, dan Jejak Harun Masiku

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 7 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi