Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Vulgar Mirip Ardhito Pramono di Medsos, Jangan Ikut Sebar

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
Penyanyi Ardhito Pramono saat ditemui dalam konferensi pers perilisan album Wijayakusuma, di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Media sosial ramai unggahan video vulgar yang diduga dilakukan musisi Ardhito Pramono pada Jumat (29/7/2022).

Bahkan, topik "Ardhito" masuk dalam salah satu treding topik Twitter.

Diketahui, video itu memperlihatkan bahwa ada pria berkacamata yang mirip dengan Ardhito diduga sedang melakukan masturbasi.

Baca juga: Video Syur Mirip Ardhito Pramono Viral

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat topik tersebut di-klik, sejumlah warganet justru meminta sumber video yang diduga diperankan oleh Ardhito Pramono itu.

"Anyone punya video ardhito yg lg viral?" tulis salah satu warganet.

"Yang mauu link ardhito boleh retweet + follow dulu yaa, langsung kirim link deh. Reply ya kalau udah~" tulis warganet lainnya.

Hingga Jumat (29/7/2022), twit itu sudah dikutip atau dibicarakan sebanyak lebih dari 16.000 kali oleh pengguna Twitter lainnya.

Bisa dikenai UU ITE

Dikutip dari Kompas.com, (28/3/2022), Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan, orang yang sengaja menyebarkan konten porno ke media sosial ada sanksinya.

Hal itu tercantum dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penyebaran Konten Bermuatan Melanggar Kesusilaan.

Berikut bunyi pasal tersebut:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".

Sementara, ancaman hukum bagi pelanggar pasal tersebut tertuang dalam Pasal 45 UU ITE, yakni:

"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Oleh karena itu, masyarakat wajib berhati-hati dalam mendistribusikan suatu konten.

Baca juga: Video Syur Mirip Ardhito Pramono Viral, Apa Bahaya Pria Masturbasi?

 

Ikut menyebar video bisa kena UU ITE

Dedy menambahkan, merujuk pada UU ITE, maka orang yang mendistribusikan dan/atau membuat bisa diaksesnya konten vulgar tersebut, dapat terjerat UU ITE.

Ia menekankan kepada masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan konten bermuatan negatif, termasuk yang mengandung unsur pornografi/asusila.

Sebagai informasi, ada dua dampak yang terjadi jika video bermuatan pornografi tersebut disebar oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Pertama, dari aspek hukum, mereka yang mengunggah telah melanggar hukum.

Kedua, dari aspek sosial, warganet perlu turut menciptakan ruang digital yang sehat dan bersih, termasuk menghindari penyebaran konten bermuatan pornografi/asusila.

Baca juga: Ardhito Pramono Bebas dari Rehabilitasi

Cara lindungi anak dari konten porno

Konten porno bisa muncul di platform digital, termasuk media sosial. Kondisi ini dimungkinkan bisa dilihat oleh anak-anak yang sedang bermedsos.

Berikut tips agar orangtua bisa mengamankan gadget anak-anak dari iklan atau konten vulgar yang muncul di intenet.

1. Orangtua dapat memasang aplikasi pihak ketiga, seperti Ad Blocker, yang dapat diunduh melalui Play Store.

2. Orangtua dapat rutin melakukan pembersihan cache dari ponselnya ketika ponsel akan digunakan oleh anak.

3. Orangtua yang harus memperhatikan secara seksama apa saja yang diakses oleh anak. Bisa melalui pantauan history browser atau langsung dengan cara saling duduk bercerita.

4. Pendampingan orangtua adalah perlu. Jangan membiarkan anak-anak berselancar internet sendirian.

5. Mengaktifkan fitur keamanan browser misalnya fitur safesearch yang ada pada Chrome. Bisa juga dengan menginstall extension browser untuk keperluan parental control.

6. Membatasi waktu berselancar internet pada anak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi