Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Roy Suryo dan Alasan Mengapa Seseorang Tidak Ditahan meski Sudah Tersangka

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suro (baju batik) meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Laporan (LPSK), Kamis (21/7/2022). Ia mendatangi kantor LPSK dengan berstatus sebagai pelapor kasus unggahan meme Patung Sang Buddha, yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada pekan lalu.

Ia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Hal ini terkait dengan unggahannya yang dianggap melecehkan dan mengolok-olok patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar itu disertai dengan kata "lucu" dan "ambyar".

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akan tetapi, polisi tidak menahan Roy Suryo karena bersikap kooperatif selama penyidikan dan tidak menghilangkan barang bukti.

Baca juga: Roy Suryo Tersangka dan Trending Topik di Twitter, Kasus Apa?

Lantas, apa saja yang membuat seseorang tidak ditahan meski sudah berstatus tersangka?

Tergantung kebijakan penyidik 

Pakar hukum pidana Universitas Trisak Abdul Fickar Hajar mengatakan, seseorang yang berstatus tersangka memang bisa tidak ditahan karena alasan kooperatif.

Namun, hal itu tergantung pada kebijakan penyidik.

Kooperatif dalam hal ini bisa diartikan seperti selalu memenuhi panggilan penyidikan dan tidak berbelit-belit.

"Kooperatif tidak berbelit-belit, tapi bukan mengaku," kata Fickar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/7/2022).

Selain itu, seorang tersangka juga memungkinkan untuk tidak ditahan apabila baru pertama melakukan kesalahan.

Baca juga: Viral Rumah Roy Suryo Dipenuhi Parabola, Ini Penjelasannya

Artinya, tersangka bukan merupakan seorang resedivis atau pernah dihukum kasus serupa.

Akan tetapi, perbuatan pertama yang dilakukan dengan banyak faktor pemberat juga biasanya ditahan oleh pihak kepolisian.

"Jadi tergantung subyektivitas penyidiknya juga," jelas dia.

Ia menjelaskan, syarat utama seorang tersangka ditahan adalah diancam hukuman 5 tahun ke atas.

Menurutnya, seorang tersangka dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun sudah seharusnya tidak ditahan.

Namun, hal itu dikecualikan untuk tindak pidana tertentu, seperti terorisme.

Baca juga: Dokter SU dan Mengenal Apa Itu Terorisme?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi