Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Terduga Pencuri Tewas Dianiaya 11 Satpam RS Kariadi Semarang

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA/ I.C.Senjaya
Sebelas petugas satpam RS Kariadi Semarang lelaku penganiayaan hinghmga tewas di hadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Jumat (30/7/2022)
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Polrestabes Semarang telah menangkap 11 anggota Satuan Pengaman (Satpam) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Kariadi Semarang, Jawa Tengah.

Kesebelas satpam tersebut ditangkap karena kasus penganiayaan seorang pria yang dituduh mencuri di lingkungan rumah sakit pada Rabu (27/7/2022).

Akibat mendapatkan penganiayaan dari sejumlah Satpam membuat pria tersebut akhirnya tewas.

Hingga kini, polisi belum dapat mengetahui identitas asli dari korban.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut faktanya:

Baca juga: 11 Satpam RS Kariadi Semarang Ditangkap Usai Aniaya Terduga Pencuri hingga Tewas

1. Kronologi kejadian penganiayaan

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Dony Lumbantoruan menceritakan, peristiwa bermula saat seorang pengunjung rumah sakit mengaku telah menangkap seorang pria diduga mencuri ponsel.

Pria tersebut diduga melakukan pencurian di kawasan sekitar lingkungan RSUP Dr. Kariadi pada Rabu (27/7/2022).

Satpam yang mendapatkan laporan tersebut kemudian memborgol terduga pencuri untuk selanjutnya digiring ke pos sekuriti.

Ketika para satpam melakukan introgasi, pria tersebut hanya diam dan pada akhirnya peristiwa penganiayaan terjadi.

"Korban ini hanya diam saat ditanyai, hingga akhirnya terjadi penganiayaan," kata Donny, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (230/7/2022).

Penganiayaan membuat pria terduga pencuri tersebut akhirnya meninggal dunia.

Baca juga: Terduga Pencuri Tewas Dianiaya 11 Satpam RS Kariadi, Awalnya Para Pelaku Sebut Korban Meninggal karena Jatuh

2. Korban dibawa ke IGD dengan keterangan orang baru jatuh

Korban yang sudah meninggal tersebut kemudian dibawa ke ruang IGD dengan keterangan sebagai orang yang baru saja jatuh.

Akan tetapi sesampainya di IGD, para petugas yang berjaga curiga dengan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban.

Petugas IGD kemudian melakukan visum pada tubuh korban dan ditemukan bahwa dugaan penyebab kematian karena pendarahan hebat di otak akibat benda tumpul.

Mengetahui hasil visum pada korban, kemudian petugas melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi.

"Korban diduga ditendang dan dipukul. Saat dibawa ke IGD diduga sudah meninggal," ujar Dony.

Atas kelakukannya, 11 satpam sebagai pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Baca juga: Penjelasan KAI soal Viral Penumpang Belum Booster Menolak Turun dari Kereta

3. Identitas korban belum diketahui

Pihak kepolisian belum dapat memastikan identitas dari korban yang saat ini sudah meniggal.

Sehingga, bagi masyarakat yang mengetahui identitas korban atau yang terdapat anggota keluarganya hilang diharapkan melapor ke polisi.

Korban memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Pria
  • Usia sekitar 40 tahun
  • Tinggi 160 cm
  • Berpawakan sedikit gemuk
  • Memiliki tato di lengan kanan dan kiri.

"Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarganya diminta melapor ke polisi" ucap Donny.

Baca juga: Viral, Unggahan Pengguna J&T Kirim Paket tapi Tak Kunjung Sampai, Ini Penjelasan J&T

4. Penjelasan pihak rumah sakit

Humas RSUP Dr. Kariadi, Parna membenarkan jika 11 satpam yang ditangkap oleh polisi sempat bekerjasama dengan RSUP Dr. Kariadi.

Kesebelas satpam tersebut merupakan pegawai outsourcing.

Mengetahui adanya peristiwa ini membuat pihak RSUP Dr. Kariadi memutus kerjasama dengan seluruh satpam yang terlibat.

"Sekarang sudah ada penggantinya semua," jelas Parna, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (30/7/2022).

Selain itu, RSUP Dr. Kariadi juga akan melakukan evaluasi kepada perusahaan outsourcing satpam yang bekersama dengannya.

 (Sumber: Kompas.com/ Muchamad Dafi Yusuf | Editor: David Oliver Purba)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi