KOMPAS.com - Harga tiket pesawat rute Yogyakarta-Bali bervariasi dari Rp 1 hingga Rp 2 juta-an.
Harga tiket pesawat Yogyakarta-Bali itu didapat dari pantauan Kompas.com di laman pemesanan tiket resmi sejumlah maskapai penerbangan dalam negeri.
Berdasarkan pantauan, Sabtu (30/7/2022) pukul 15.30 WIB, tiket pesawat rute Yogyakarta-Bali memiliki harga yang berbeda tiap maskapai.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Surabaya-Balikpapan Maskapai Lion Air, Citilink, dan Garuda Indonesia
Lantas, berapa harga tiket pesawat Yogyakarta-Bali Lion Air, Garuda Indonesia, dan Sriwijaya Air?
- Rute: Yogyakarta International Airport (YIA)-Ngurah Rai (DPS)
- Hari keberangkatan: Senin, 1 Agustus 2022
- Waktu berangkat: 11.10
- Waktu tiba: 13.30
- Durasi: 1 jam 20 menit
- Pesawat: Lion Air JT560
- Harga tiket: Rp 1.285.100.
- Rute: Yogyakarta International Airport (YIA)-Ngurah Rai (DPS)
- Hari keberangkatan: Senin, 1 Agustus 2022
- Waktu berangkat: 10.05
- Waktu tiba: 17.20
- Durasi: 6 jam 15 menit (transit di Soekarno-Hatta International Airport atau CGK)
- Pesawat: Garuda Indonesia (GA205 dan GA410)
- Harga tiket: Rp 2.917.700.
- Rute: Yogyakarta International Airport (YIA)-Ngurah Rai (DPS)
- Hari keberangkatan: Minggu, 31 Juli 2022
- Waktu berangkat: 15.55
- Waktu tiba: 15.40
- Durasi: 15 jam 45 menit (transit di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar)
- Pesawat: Sriwijaya Air (SJ712 dan SJ727)
- Harga tiket: Rp 2.625.070.
Catatan: harga tiket pesawat rute Yogyakarta-Bali dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Syarat naik pesawat terbaru 17 Juli 2022
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat yang berlaku mulai 17 Juli 2022.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Berikut perincian terbaru syarat naik pesawat mulai 17 Juli 2022:
1. Sudah mendapatkan vaksin booster- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Atau, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua juga bisa melakukan vaksinasi booster langsung atau on-site saat keberangkatan.
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit milik pemerintah yang menyatakan bahwa PPDN belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
- Tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi, pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Aturan perjalanan di atas dikecualikan untuk angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3 T atau tertinggal, terdepan, dan terluar, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.