Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Situs yang Diduga Judi Online Terdaftar di PSE, Begini Penjelasan Kominfo

Baca di App
Lihat Foto
dokumentasi BBC Indonesia
Ilustrasi judi online. Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 pihaknya telah memutus akses 499.645 konten perjudian di berbagai platform digital.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com – Sejumlah warganet di media sosial mengeluhkan mengenai adanya beberapa situs yang diduga judi online yang terdaftar di laman PSE Kominfo.

Sebagaimana diketahui, Kominfo telah resmi memblokir sementara sejumlah situs PSE seperti PayPal, Steam, Dota, dan sebagainya per Sabtu (30/7/2022).

Pemblokiran ini menuai protes warganet karena Kominfo justru tidak memblokir situs yang diduga judi online. Malah, sejumlah situs tersebut diketahui sudah terdaftar di laman PSE Asing Kominfo.

Salah satunya disampaikan oleh akun Twitter @Elliarso_Risang.

Dalam unggahan Twitter, ia menyampaikan mengenai adanya situs terindikasi judi online seperti TOPFUN dan Domino QiuQiu yang terdaftar di PSE Lingkup Privat Asing.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Kalau lihat ini, analogi tersebut menjadi kian menggelikan. Ada pencoleng masuk rumah. Si anak memperingatkan bapaknya, 'Pak, ada pencoleng masuk rumah kita, Pak. Bahaya, Pak.' Sang Bapak menukas, 'Tidak mengapa, Nak. Dia sudah melepas sepatunya sebelum masuk rumah kita," tulis akun tersebut dalam narasi unggahannya.

Unggahan ini menuai beragam tanggapan:

"Berarti itu judi legal dong ya," kata @JarePardjo.

"Ini tuh termasuk melegalkan judi ga sih?" kata @masked315.

Baca juga: Kominfo Buka Sementara Akses PayPal, Pengguna Diharap Segera Lakukan Migrasi

Tanggapan Kominfo

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Domino Qiu Qiu dan TOPFUN memang terdaftar di PSE Asing Kominfo.

Platform tersebut didaftarkan oleh perusahaan Topfun Domino Qiu Qiu pada 28 Juli 2022.

Terkait adanya situs terindikasi judi online yang terdaftar di PSE Kominfo, Dirjen Aplikasi dan Informatika RI Samuel Abrijani Pangarepan mengatakan, situs-situs yang terdaftar di PSE tersebut bukan situs judi online.

Menurutnya situs tersebut adalah permainan biasa yang bisa dimainkan tanpa memakai uang.

"Coba tolong itu gim permainan, harus dibedain itu gim permainan, itu gim orang memainkan gaple, jadi itu tidak memerlukan uang untuk memainkan game itu. Bisa dimainkan tanpa uang malahan," ujar Samuel dikutip dari Kompas TV, Sabtu (30/7/2022).

Ia menambahkan situs judi tak akan mendapatkan izin usaha, sehingga menurutnya tak akan lolos dalam PSE Kominfo.

"Tapi kan dia punya izin usaha, mungkin gak izin usaha itu mendaftarkan judi? Kan gak mungkin. Itu permainan. Jadi harus dibedakan bermain dan judinya," lanjutnya.

Baca juga: Tagar #BlokirKominfo Mengemuka, Usai Kominfo Blokir Beragam Platform Digital

Pemblokiran Kominfo

Kominfo memang telah melakukan pemblokiran sejumlah platform digital yang tak lakukan pendaftaran dan tak patuhi aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Pemblokiran tersebut dilakukan mulai Sabtu, 30 Juli 2022, pukul 00.00 WIB.

Sebelumnya ada 10 platform yang diblokir oleh Kominfo karena tak ikuti aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat.

Namun update terbaru ada 7 platform yang diblokir, yakni:

  1. Yahoo
  2. PayPal
  3. Epic Games (platform distribusi game)
  4. Steam (platform distribusi game)
  5. Dota (game)
  6. Counter Strike (game)
  7. Origin (EA)

Khusus untuk PayPal, Kominfo telah membuka sementara akses layanan PayPal per Minggu (31/7/2022) pagi.

Masyarakat diimbau untuk segera melakukan migrasi dananya dalam jangka waktu 5 hari kerja sebelum PayPal diblokir kembali.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi