Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Aplikasi dan Situs yang Diblokir Kominfo, Apakah Permanen?

Baca di App
Lihat Foto
businessinsider.com
Ilustrasi, cara top up PayPal dan cara mengirim saldo PayPal ke rekening bank
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir sejumlah platform digital yang tidak melakukan pendaftaran dan mematuhi aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Pemblokiran platform digital yang tidak melakukan pendaftaran hingga tenggat akhir dilakukan mulai Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB.

Diberitakan Kompas.com, sejumlah platform yang diblokir Kominfo antara lain:

  1. Yahoo
  2. PayPal
  3. Epic Games (platform distribusi game)
  4. Steam (platform distribusi game)
  5. Dota
  6. Counter Strike
  7. Origin.

Baca juga: Tagar #BlokirKominfo Mengemuka, Usai Kominfo Blokir Beragam Platform Digital

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo buka sementara akses PayPal

Namun, terbaru, Kominfo telah membuka sementara akses ke platform PayPal.

Hal itu dilakukan Kominfo setelah mendengarkan sejumlah masukan dari kalangan masyarakat, seperti dikatakan Dirjen Aplikasi dan Informatika RI Samuel Abrijani Pangarepan

"Mendengarkan masukan dari masyarakat kususnya untuk aktivasi PayPal yang banyak dipakai masyarakat. Sudah ada kebijakan baru, yakni kami sudah mulai membuka sementara (situs PayPal) per jam 8 pagi. Paling lambat jam 10 nanti semuanya bisa mengakses," ujarnya, dikutip dari Kompas TV.

Menurut Kominfo pembukaan blokir PayPal tersebut bertujuan agar masyarakat bisa segera melakukan pemindahan dananya.

"Kami membuka kesempatan masyarakat untuk melakukan migrasi supaya uang tak hilang, karena memang sampai saat ini Paypal tak melakukan kontak dengan kami," ujar Samuel.

Baca juga: Kominfo Buka Sementara Akses PayPal, Pengguna Diharap Segera Lakukan Migrasi

 

Akses PayPal dibuka selama 5 hari

Kominfo mengatakan, blokir PayPal akan dibuka selama lima hari. Diharapkan selama lima hari tersebut masyarakat dapat memanfaatkannya untuk memindahkan dananya. 

"Kami harapkan masyarakat benar-benar memanfaatkan waktu yang diberikan 5 hari kerja untuk melakukan migrasi," ujarnya.

Hingga kini, pihak PayPal masih belum mendaftarkan diri di halaman PSE Kementerian Kominfo.

Dengan demikian, akses PayPal akan kembali ditutup setelah tenggat waktu yang diberikan kepada pengguna untuk memindahkan saldonya.

Baca juga: Steam, PayPal, dan Daftar Aplikasi yang Diblokir Kominfo

Lantas, apakah pemblokiran sejumlah platform termasuk PayPal bersifat permanen?

Pemblokiran bersifat sementara

Dikutip dari laman kominfo.go.id, Kominfo menegaskan bahwa pemutusan akses terhadap sistem elektronik yang belum melakukan pendaftaran tidak bersifat permanen.

Kominfo dapat kembali membuka akses sistem elektronik atau melakukan normalisasi setelah PSE terkait menyelesaikan proses pendaftaran sistem elektronik dan mengirimkan informasi tanda daftar PSE melalui email aduanpseprivat@kominfo.go.id.

Menurut Kominfo, pemutusan akses tersebut telah didahului sebelumnya dengan koordinasi kepada kementerian/lembaga terkait yang mengawasi kegiatan sistem elektronik terkait.

Selain itu, pemutusan akses dilakukan sesuai dengan pengamatan Direktorat Pengendalian Aplikasi dan Informatika (Aptika), Direktorat Jenderal Aptika, Kominfo terhadap 100 sistem elektronik dengan trafik tertinggi yang belum melakukan pendaftaran.

Pemutusan akses terhadap sistem elektronik lain akan dilakukan secara gradual dan berkala sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kominfo melalui Direktorat Pengendalian Aptika akan terus melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat yang belum melakukan pendaftaran, terutama terhadap SE yang memiliki trafik yang tinggi di Indonesia," tulis Kominfo.

Baca juga: PayPal Diblokir Kominfo, Ini Cara Aman untuk Akses Menurut Pakar Keamanan Siber

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi