KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir sejumlah platform digital yang tidak melakukan pendaftaran dan mematuhi aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Pemblokiran platform digital yang tidak melakukan pendaftaran hingga tenggat akhir dilakukan mulai Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB.
Diberitakan Kompas.com, sejumlah platform yang diblokir Kominfo antara lain:
- Yahoo
- PayPal
- Epic Games (platform distribusi game)
- Steam (platform distribusi game)
- Dota
- Counter Strike
- Origin.
Baca juga: Tagar #BlokirKominfo Mengemuka, Usai Kominfo Blokir Beragam Platform Digital
Kominfo buka sementara akses PayPal
Namun, terbaru, Kominfo telah membuka sementara akses ke platform PayPal.
Hal itu dilakukan Kominfo setelah mendengarkan sejumlah masukan dari kalangan masyarakat, seperti dikatakan Dirjen Aplikasi dan Informatika RI Samuel Abrijani Pangarepan
"Mendengarkan masukan dari masyarakat kususnya untuk aktivasi PayPal yang banyak dipakai masyarakat. Sudah ada kebijakan baru, yakni kami sudah mulai membuka sementara (situs PayPal) per jam 8 pagi. Paling lambat jam 10 nanti semuanya bisa mengakses," ujarnya, dikutip dari Kompas TV.
Menurut Kominfo pembukaan blokir PayPal tersebut bertujuan agar masyarakat bisa segera melakukan pemindahan dananya.
"Kami membuka kesempatan masyarakat untuk melakukan migrasi supaya uang tak hilang, karena memang sampai saat ini Paypal tak melakukan kontak dengan kami," ujar Samuel.
Baca juga: Kominfo Buka Sementara Akses PayPal, Pengguna Diharap Segera Lakukan Migrasi
Akses PayPal dibuka selama 5 hari
Kominfo mengatakan, blokir PayPal akan dibuka selama lima hari. Diharapkan selama lima hari tersebut masyarakat dapat memanfaatkannya untuk memindahkan dananya.
"Kami harapkan masyarakat benar-benar memanfaatkan waktu yang diberikan 5 hari kerja untuk melakukan migrasi," ujarnya.
Hingga kini, pihak PayPal masih belum mendaftarkan diri di halaman PSE Kementerian Kominfo.
Dengan demikian, akses PayPal akan kembali ditutup setelah tenggat waktu yang diberikan kepada pengguna untuk memindahkan saldonya.
Baca juga: Steam, PayPal, dan Daftar Aplikasi yang Diblokir Kominfo
Lantas, apakah pemblokiran sejumlah platform termasuk PayPal bersifat permanen?
Pemblokiran bersifat sementara
Dikutip dari laman kominfo.go.id, Kominfo menegaskan bahwa pemutusan akses terhadap sistem elektronik yang belum melakukan pendaftaran tidak bersifat permanen.
Kominfo dapat kembali membuka akses sistem elektronik atau melakukan normalisasi setelah PSE terkait menyelesaikan proses pendaftaran sistem elektronik dan mengirimkan informasi tanda daftar PSE melalui email aduanpseprivat@kominfo.go.id.
Menurut Kominfo, pemutusan akses tersebut telah didahului sebelumnya dengan koordinasi kepada kementerian/lembaga terkait yang mengawasi kegiatan sistem elektronik terkait.
Selain itu, pemutusan akses dilakukan sesuai dengan pengamatan Direktorat Pengendalian Aplikasi dan Informatika (Aptika), Direktorat Jenderal Aptika, Kominfo terhadap 100 sistem elektronik dengan trafik tertinggi yang belum melakukan pendaftaran.
Pemutusan akses terhadap sistem elektronik lain akan dilakukan secara gradual dan berkala sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kominfo melalui Direktorat Pengendalian Aptika akan terus melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat yang belum melakukan pendaftaran, terutama terhadap SE yang memiliki trafik yang tinggi di Indonesia," tulis Kominfo.
Baca juga: PayPal Diblokir Kominfo, Ini Cara Aman untuk Akses Menurut Pakar Keamanan Siber
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.