KOMPAS.com - Sebelumnya, beredar video viral bernarasi penumpang kereta api (KA) tidak mau diturunkan padahal belum melakukan vaksin Covid-19 booster
Video viral itu salah satunya diunggah oleh akun Instagram ini yang bersumber dari akun ini, Sabtu (30/7/2022).
"Lagi sakit, belum buuster, datang ke stasiun 10 menit sebelum keberangkatan, diminta turun baik² tidak mau, ngeyel banyak alasan ndak tau aturan dst. Alhasil kereta delay 17 menit keberangkatan. Stasiun Purwokerto," tulisnya.
Baca juga: Viral, Video Penumpang Belum Booster Tak Mau Turun dari Kereta, Ini Kata KAI
Belum bisa booster karena alergi
Saat dikonfirmasi, Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto Ayep Hanapi mengatakan bahwa kejadian itu terjadi di Stasiun Purwokerto, Jumat (29/7/2022) pukul 16.02 WIB.
Ayep menjelaskan, penumpang KA Purwojaya itu awalnya melakukan boarding pukul 15.45 WIB dan diketahui baru menerima vaksin Covid-19 dosis kedua.
Ia menyebut, yang bersangkutan belum bisa melaksanakan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster dikarenakan alergi.
Baca juga: Ramai soal Penumpang KRL Pingsan di Stasiun Manggarai, Ini Penjelasan KAI Commuter
Menerobos boarding
Petugas pengamanan Stasiun Purwokerto lalu menyarankan penumpang tersebut untuk melakukan rapid tes antigen.
Akan tetapi, yang bersangkutan tidak bersedia. Penumpang itu kemudian diarahkan menuju ke customer service (CS).
"Setelah menerima penjelasan dari petugas CS, yang bersangkutan marah-marah. Kemudian pada pukul 15.48 WIB, penumpang lari menerobos ke boarding dan naik ke dalam rangkaian KA Purwojaya," kata Ayep.
Baca juga: Viral, Video Toilet Kereta Tampak Bolong Tanpa Tadah, Ini Kata KAI
Sebagai pengingat, apa saja syarat naik KA jarak jauh yang terbaru?
Syarat naik KA jarak jauh
Mulai 17 Juli 2022, pelanggan KA jarak jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding.
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 17 Juli:
1. Syarat naik KA jarak jauh- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
- Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
- Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca juga: Viral, Video Lokomotif KA Argo Bromo Anggrek Disebut Terbakar, Begini Penjelasan KAI
2. Syarat naik KA lokal dan aglomerasi- Vaksin minimal dosis pertama
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes Antigen atau RT-PCR
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca juga: Video Viral Kereta Api Disebut Ditilang Polisi, Benarkah? Ini Kata KAI