Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas MPR dan DPR

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Andreas Lukas Altobeli
Suasana saat Presiden Joko Widodo berpidato pada sidang tahunan MPR DPR DPD 2018 di Gedung DPR/MPR, Kamis (16/8/2018).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga negara yang menjalankan kekuasaan legislatif.

Legislatif adalah kekuasaan dalam bidang legislasi atau perundang-undangan. Lembaga legislatif memiliki tugas untuk merumuskan undang-undang yang diperlukan negara.

Meski MPR dan DPR merupakan lembaga legislatif, tetapi keduanya memiliki tugas dan wewenang yang berbeda.

Lantas, apa saja tugas MPR dan DPR?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Tak Lagi Pilih Presiden dan Wapres, Apa Tugas dan Wewenang MPR?

Tugas MPR

MPR adalah lembaga negara yang melaksanakan kedaulatan rakyat.

Merujuk Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), anggota MPR terdiri dari DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu).

Artinya, seluruh anggota MPR adalah perwakilan rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat itu sendiri.

Dilansir dari laman mpr.go.id, berikut tugas dan wewenang MPR:

  1. Mengubah dan menetapkan UUD.
  2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.
  3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR.
  4. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
  5. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari.
  6. Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket Calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket Calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya, selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari.
  7. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.

Adapun hingga saat ini, MPR telah menjalankan tugas dan wewenang untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar sebanyak 4 kali, yaitu:

Baca juga: Apa Saja Tugas MPR?

Tugas DPR

Sebagai lembaga tinggi negara yang juga lembaga perwakilan rakyat, anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum (pemilu), seperti dalam Pasal 19 ayat (1) UUD NRI 1945.

Tugas DPR sesuai dengan fungsinya, mulai dari fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Dikutip dari laman dpr.go.id, berikut rincian tugas DPR:

1. Fungsi legislasi

Berdasarkan Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014, fungsi legislasi DPR dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Tugas DPR berkenaan dengan fungsi legislasi antara lain:

Baca juga: Apa Saja Tugas DPR?

2. Fungsi anggaran

Merujuk Pasal 70 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2014, fungsi anggaran DPR dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak, terhadap RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diajukan Presiden.

Terkait fungsi anggaran, DPR memiliki tugas sebagai berikut:

Baca juga: Gaji Anggota dan Ketua DPR RI

3. Fungsi pengawasan

Fungsi pengawasan DPR dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014.

Berikut tugas DPR terkait fungsi pengawasan:

Selain tugas yang berkaitan dengan fungsi, DPR juga memiliki tugas dalam bidang lain. Berikut tugas dan wewenang DPR di luar fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi