KOMPAS.com - Sejumlah sekolah baik dari tingkat sekolah dasar sampai menengah atas sudah mengadakan sistem pembelajaran tatap muka atau PTM.
Meski begitu, penyelenggaraan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka masih berlangsung di tengah pandemi corona.
Adapun penyelenggaraan KBM tatap muka terbaru mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam beleid itu juga mengatur mengenai penghentian pembelajaran tatap muka (PTM) jika ada tenaga pendidik yang terkonfirmasi Covid-19.
Baca juga: Muncul Klaster Sekolah, Apa yang Harus Dilakukan Saat Terinfeksi Covid-19 di PTM?
Lalu, berapa lama penghentian KBM akan berjalan jika terbukti ada tenaga pendidik, murid, atau orang di lingkungan sekolah yang terkonfirmasi Covid-19?
Aturan penghentian PTM
Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan pada kasus:
1. Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 jika:
- Terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan, dan/atau
- Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positifity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5 Persen atau lebih, atau
2. Peserta didik terkonfirmasi Covid-19, jika:
- Bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan, dan/atau
- Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COvid-19 di bawah 5 persen, dan
3. Peserta didik yang mengalami gejala Covid-19.
Baca juga: Ketahui, Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 Booster
Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka
Sementara itu, ketentuan itu juga mengatur mengenai lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka. Berikut rinciannya:
1. Rombongan belajar terdapat kasus Covid-19Untuk penghentian sementara PTM rombongan belajar dilaksanakan peling sedikit selama 7 hari.
2. Peserta didik terkonfirmasi positif Covid-19Untuk penghentian sementara PTM dari peserta didik yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilakukan setidaknya selama 5 hari.
3. Peserta didik mengalami gejala Covid-19Untuk penghentian sementara PTM dari peserta didik yang mengalami gejala Covid-19 dilakukan setidaknya selama 5 hari.
Baca juga: Ini Alasan Tren No Backpack Day yang Diikuti Sekolah di Indonesia
Hal yang perlu diperhatikan
Apabila terjadi kasus Covid-19 di lingkungan sekolah, termasuk peserta didik yang mengalami gejala Covid-19, dan mengakibatkan PTM tatap muka dihentikan, PTM dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.
Terkait adanya kasus Covid-19 di lingkungan sekolah, pemerintah daerah wajib melakukan penelusuran kontak erat dan tes Covid-19.
Kemudian, pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, terutama dalam hal:
- Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan.
- Pelaksanaan penemuan kasus aktif (actiue case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun notifikasi Peduli Lindungi.
- Melakukan pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
- Melakukan percepatan vaksinasi Covid-l9 lanjutan (booster bagi pendidik dan tenaga kependidikan; dan
- Melakukan percepatan vaksinasi Covid-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid- 19.
Baca juga: Kapan Vaksinasi Covid-19 Dosis Keempat Dilakukan pada Masyarakat Umum?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.