Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerima KIP Kuliah Bisa Dicabut atau Diganti, Ini Penyebabnya

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Kemendikbud
KIP Kuliah atau KIP Kuliah Kemendikbud adalah bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup untuk mahasiswa terpilih. Bagaimana cara daftar KIP Kuliah?
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Status penerima bantuan KIP Kuliah dapat dibatalkan atau dicabut diakibatkan beberapa hal.

Salah satunya dengan meningkatnya kondisi ekonomi keluarga penerima KIP Kuliah dan nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang di bawah standar minimum perguruan tinggi.

Sub Koordinator KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendibud Ristek Muni Ika mengatakan terkait mahasiswa penerima KIP Kuliah pemerintah akan terus melakukan evaluasi.

“Karena itu, setiap semesternya, perguruan Tinggi dan LLDIKTI harus terus melakukan evaluasi terhadap mahasiswa penerima KIP Kuliah mengenai kemampuan ekonomi keluarganya, selain kemampuan akademik dan kondisi penerima PIP Pendidikan Tinggi, “kata Muni, dikutip dari Kemendikbud, Jumat (29/7/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cara dan Syarat Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri Masuk PTN dan PTS 2022

Indikator ekonomi dan IPK

Pemerintah akan melakukan evaluasi ekonomi keluarga berdasarkan indikator tingkat ekonomi keluarga mahasiswa sebagai persyaratan penerima KIP Kuliah.

Indikator ekonomi tersebut berasal dari keluarga miskin dan rentan yang dibuktikan dengan:

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.

Selain itu, apabila terdapat mahasiswa penerima KIP Kuliah yang memiliki nilai IPK di bawah standar minimun, maka perguruan tinggi wajib melakukan pembinaan.

Muni menyebutkan jika pembinaan yang diberikan perguruan tinggi tersebut maksimal dilakukan dalam 2 semester.

“Setelah dilakukan pembinaan tidak ada perbaikan, bisa dipertimbangkan untuk dihentikan bantuannya dan diganti oleh mahasiswa lainnya,“ ujar Muni.

Baca juga: Daftar KIP Kuliah

Penyebab KIP Kuliah dicabut

Selain kondisi ekonomi ekonomi keluarga yang meningkat dan perolehan nilai IPK, bantuan KIP Kuliah dapat dicabut karena faktor lain.

Berikut penyebabnya:

  1. Penerima KIP Kuliah meninggal dunia
  2. Putus kuliah
  3. Pindah ke perguruan tinggi lain
  4. Cuti akademik selain karena alasan sakit melebihi 2 semester
  5. Menolak menerima KIP Kuliah
  6. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  7. Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca juga: Jalur Mandiri PTN yang Buka Pendaftaran dengan KIP Kuliah

Penerima KIP Kuliah diganti

Faktor-faktor di atas dapat membuat penerima KIP Kuliah dicabut setelah dilakukan evaluasi dan diperkuat dengan verifikasi.

SetElah ada proses pencabutan penerima KIP Kuliah, maka perguruan tinggi dapat mengusulkan mahasiswa pengganti untuk menerima KIP Kuliah.

Terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh perguruan tinggi dalam proses pergantian mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Berikut ketentuannya:

1. Jumlah mahasiswa

Jumlah mahasiswa yang diusulkan sebagai penerima KIP Kuliah pengganti tidak melebihi dari jumlah mahasiswa yang diusulkan untuk dibatalkan.

2. Memiliki beberapa kriteria

Berikut ini adalah kriteria bagi calon penerima KIP Kuliah pengganti yang diusulkan perguruan tinggi:

  1. Merupakan mahasiswa aktif
  2. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin sesuai dengan sasaran prioritas program KIP Kuliah
  3. Memprioritaskan mahasiswa yang memiliki prestasi akademik baik dari keluarga miskin atau rentan miskin
  4. Berada pada semester sama dengan penerima Program KIP Kuliah yang diusulkan untuk dibatalkan
  5. Mahasiswa pengganti tidak melebihi semester V untuk program S1/D4 atau semester III untuk program D3.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi