Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Tiket Pesawat Lampung-Jakarta Lion Air, Batik Air, Super Air Jet, dan Garuda Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
Dok. UNSPLASH/Meghna R
Ilustrasi penumpang pesawat.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Harga tiket pesawat rute Lampung-Jakarta nilainya bervariasi dari Rp 600.000-an hingga Rp 3 juta-an untuk kelas ekonomi dan bisnis.

Harga tiket pesawat Lampung-Jakarta itu didapat dari pantauan Kompas.com di laman pemesanan tiket resmi sejumlah maskapai penerbangan dalam negeri.

Saat dipantau pada Minggu (31/7/2022) pukul 18.50 WIB, tiket pesawat rute Lampung-Jakarta memiliki harga yang berbeda tiap maskapai.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Yogyakarta-Bali Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, Lion Air

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, berapa harga tiket pesawat Lampung-Jakarta Super Air Jet, Batik Air, Lion Air, dan Garuda Indonesia?

1. Maskapai Lion Air

2. Maskapai Super Air Jet

3. Maskapai Batik Air

4. Maskapai Garuda Indonesia

Catatan: harga tiket pesawat rute Lampung-Jakarta dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Surabaya-Balikpapan Maskapai Lion Air, Citilink, dan Garuda Indonesia

 

Apa saja syarat naik pesawat yang terbaru?

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat yang berlaku mulai 17 Juli 2022.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Berikut perincian terbaru syarat naik pesawat mulai 17 Juli 2022:

  1. Penumpang yang telah mendapatkan vaksin booster (3 dosis) tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun antigen.
  2. Penumpang dengan vaksin lengkap (2 dosis) wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen (berlaku 1x24 jam) atau tes PCR (berlaku 3x24 jam) sebelum keberangkatan.
  3. Penumpang dengan vaksin pertama (1 dosis) wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (berlaku 3x24 jam) sebelum keberangkatan.
  4. Penumpang dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga/booster di lokasi saat keberangkatan.
  5. Penumpang yang belum divaksin karena komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (berlaku 3x24 jam) sebelum keberangkatan. Selain itu, harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksinasi Covid-19.
  6. Penumpang 6-17 tahun wajib sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis lengkap (2 dosis), tanpa perlu menunjukkan bukti negatif tes PCR ataupun antigen.
  7. Penumpang 6 tahun ke bawah tidak perlu memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 maupun hasil negatif tes PCR dan antigen. Namun, wajib didampingi orang yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 bagi penumpang domestik.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Makassar-Jakarta Maskapai Lion Air, Super Air Jet, Sriwijaya Air, hingga Garuda Indonesia

Syarat terbaru naik pesawat untuk perjalanan domestik tersebut dikecualikan bagi angkutan udara perintis di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal.

Selain itu, penumpang tetap wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat seperti mengenakan masker, mengganti masker secara rutin, mencuci tangan, menjaga jarak, dan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah selama perjalanan.

Selama aturan tersebut, dipastikan bahwa kapasitas angkut pesawat terbang diperbolehkan 100 persen.

Aturan terbaru itu berlaku efektif mulai 17 Juli 2022 dan sewaktu-waktu dapat diubah, serta dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk atau pemberitahuan dari instansi yang berwenang.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Jakarta-Lampung 2022: Lion Air, Batik Air, Super Air Jet, dan Garuda Indonesia

 

Alasan penerapan syarat terbaru naik pesawat

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, aturan syarat terbaru naik pesawat untuk perjalanan domestik itu merupakan tindak lanjut dari penerbitan ketentuan baru perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

"SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19," ujarnya dikutip dari Kompas.com, 11 Juli 2022.

Dengan berlakunya SE tersebut, maka SE 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 resmi dicabut.

Terpisah, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan bahwa penerbitan ketentuan baru perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri oleh Satgas bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi masyarakat dari pandemi Covid-19.

Aturan tersebut juga dimaksudkan untuk memacu program vaksinasi booster di dalam dan luar negeri.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Pontianak-Jakarta Maskapai Lion Air, Garuda Indonesia, Batik Air, dan Citilink

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi