KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran televisi analog tahap kedua pada 25 Agustus 2022.
Oleh karena itu masyarakat diminta untuk segera migrasi dari TV analog ke TV digital.
Penghentian siaran TV analog ini berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 11 Tahun 2021.
Baca juga: Ogah Beralih dari TV Analog? Ini 4 Kelebihan TV Digital yang Bisa Dinikmati
Nantinya, penghentian siaran TV analog ini akan terus berlangsung secara bertahap hingga 2 November 2022.
Khusus untuk Pulau Jawa, ada 45 kabupaten atau kota di 6 provinsi yang mendapat giliran penghentian siaran TV analog tahap kedua.
Berikut daftarnya:
DKI Jakarta
- Kabupaten Kepulauan Seribu
- Jakarta Pusat
- Jakarta Utara
- Jakarta Barat
- Jakarta Selatan
- Jakarta Timur
Banten
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
Jawa Barat
- Kabupaten Bekasi
- Kota Bekasi
- Kabupaten Bogor
- Kota Bogor
- Kota Depok
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Bandung Barat
- Kota Bandung
- Kota Cimahi
Baca juga: TV Analog Dimatikan Tahun Ini, Kominfo Masih Siapkan Sarana untuk TV Digital
Jawa Tengah
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Demak
- Kabupaten Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Semarang
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Karanganyar
- Kota Surakarta
DIY
- Kabupaten Kulon Progo
- Kabupaten Bantul
- Kabupaten Gunungkidul
- Kabupaten Sleman
- Kota Yogyakarta
Jawa Timur
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Bangkalan
- Kota Pasuruan
- Kota Mojokerto
- Kota Surabaya
Baca juga: Dukung Penghentian Siaran Analog, Pemerintah Jabar Ingin Jadi Role Model untuk Pendistribusian STB
Penghentian siaran TV analog
Penghentian siaran TV analog sudah dilakukan di 166 kabupaten atau kota di seluruh Indonesia pada tahap pertama.
Untuk bisa menikmati siaran digital, pengguna TV analog atau TV dengan antena rumah biasa/UHF, harus memasang DVBT2 (STB).
Setelah memasang STB, masyarakat bisa menikmati TV digital tanpa perlu membutuhkan koneksi internet dan bebas diakses tanpa biaya.
Pemerintah juga telah menyediakan bantuan STB TV digital gratis bagi masyarakat yang tidak mampu. Berikut syaratnya:
- WNI Masuk golongan rumah tangga miskin
- Minimal dalam satu keluarga, memiliki satu TV analog
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Kementerian Sosial Berlokasi di dalam cakupan yang terdampak ASO.
Berdasarkan data DTKS, ada 7,9 juta rumah tangga miskin, sementara 6,7 juta di antaranya berada di wilayah terdampak ASO.
Asumsinya, 6,7 juta rumah tangga miskin memiliki TV analog dan akan menjadi sasaran distribusi STB gratis dari pemerintah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.