KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) C adalah dokumen yang wajib dimiliki dan dibawa bagi pengendara sepeda motor.
Namun saat ini SIM C dibagi dalam tiga kategori.
Kategori pertama adalah SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc.
Kemudian ada SIM CI untuk motor diatas 250 cc sampai 500 cc dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.
Penggolongan SIM dilakukan karena mempertimbangkan pengendalian motor besar yang memerlukan keahlian khusus.
Baca juga: Biaya Resmi Bikin SIM C 2022
Biaya membuat SIM C
Dikutip dari Kompas.com, meskipun memiliki tiga kategori berbeda, tak ada perbedaan biaya pembuatan ketiga jenis SIM C itu.
Biaya pembuatan SIM C tetap sama sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016.
Sesuai regulasi tersebut, ketiga golongan SIM C dikenakan biaya pembuatan sebesar Rp 100.000.
Namun ada biaya tambahan lain, seperti asuransi Rp 30.000, dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM C, CI, atau CII adalah Rp 155.000.
Baca juga: Biaya Perpanjangan SIM C
Syarat membuat SIM C
Menurut Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang berbeda.
Untuk SIM C 17 tahun, SIM CI 18 tahun, SIM CII 19 tahun.
- Persyaratan lengkap pembuatan SIM C adalah sebagai berikut:
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di situs resmi Polri
- Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas secara teknik dasar untuk mengendarai kendaraan bermotor
- Bisa membaca dan menulis
- Lulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.