KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan seseorang menaruh koin di atas rel kereta api viral di media sosial.
Unggahan video itu salah satunya dibagikan oleh akun Instagram ini, Senin (1/8/2022).
"ADAB YANG BURUK!!! Membahayakan diri sendiri dan orang lain. Jangan ditiru ya gengs!" demikian keterangan yang dituliskan pengunggah.
Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapa pun untuk melakukan tindakan serupa.
Baca juga: Viral, Video Penumpang Belum Booster Tak Mau Turun dari Kereta, Ini Kata KAI
Dalam video, tampak seseorang meletakkan koin di atas rel kereta api.
Sesaat kemudian, melintas kereta api dengan kecepatan tinggi dan melindas koin tersebut hingga pipih.
"Mengganggu perjalanan kereta api. Tidak untuk dicontoh," demikian kalimat yang tertulis di dalam video.
Hingga Selasa (2/8/2022) siang, unggahan video itu telah disukai lebih dari 1.000 kali dan dikomentari lebih dari 90 kali oleh pengguna Instagram.
Baca juga: Informasi Lengkap Lowongan Kerja PT KAI Agustus 2022 untuk SMA hingga S1, Syarat dan Cara Daftarnya
Komentar warganet
Dari penelusuran Kompas.com di kolom komentar, tak sedikit warganet yang mengaku pernah melakukan hal serupa.
"Teringat masa kecil, jangan dicontoh ya, gabaik," tulis salah satu warganet.
"Aku dulu SD juga gitu min, malahan batu ballast nya aku jejerin. maafkan," tulis warganet yang lain.
Ada juga warganet yang menuliskan komentar bahwa melakukan aksi seperti dalam video tersebut bisa berujung pidana.
"Bisa di penjara itu," tulis seorang warganet.
Lantas, bagaimana penjelasan PT Kereta Api Indonesia (KAI)?
KAI angkat bicara
Sata dikonfirmasi, VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan bahwa masyarakat dilarang beraktivitas dan menaruh barang di jalur kereta api.
Pasalnya, selain membahayakan diri, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan kereta api.
"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional kereta api," ujarnya, kepada Kompas.com, Selasa (2/8/2022).
Joni mengatakan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Baca juga: Ramai soal Penumpang KRL Pingsan di Stasiun Manggarai, Ini Penjelasan KAI Commuter
Bisa dipenjara atau denda Rp 15 juta
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.
Selain itu, juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
"Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000," tegas dia.
Adapun hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Baca juga: Viral, Video Toilet Kereta Tampak Bolong Tanpa Tadah, Ini Kata KAI
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.