Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas Mahkamah Agung

Baca di App
Lihat Foto
Tatang Guritno/ Kompas.com
Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2021).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Mahkamah Agung atau MA adalah lembaga negara yang menjalankan fungsi kehakiman bersama Mahkamah Konstitusi atau MK.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).

Pasal tersebut turut menyebutkan, MA membawahi empat badan peradilan, yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

Baik MK beserta badan peradilan di bawahnya, dan MK, merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merujuk Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Baca juga: Gaji Hakim Pengadilan

Lantas, apa saja tugas Mahkamah Agung atau MA?

Tugas MA

Tugas Mahkamah Agung berbeda-beda, sesuai dengan fungsinya.

Dilansir dari laman mahkamahagung.go.id, lembaga ini memiliki lima fungsi, antara lain fungsi peradilan, pengawasan, mengatur, nasihat, serta administratif.

Berikut tugas MA sesuai dengan fungsinya:

1. Fungsi peradilan

Tugas MA terkait fungsi peradilan, antara lain:

a. Sebagai pengadilan negara tertinggi, MA merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali (PK).

b. MA bertugas memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir terkait:

c. Hak uji materiil, yakni wewenang menguji atau menilai secara materiil peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.

Baca juga: Besaran Gaji dan Tunjangan Kinerja Jaksa

2. Fungsi pengawasan

Berkenaan dengan fungsi pengawasan, MA memiliki tugas sebagai berikut:

a. MA melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan.

  • Hal ini bertujuan agar peradilan yang dilakukan dapat diselenggarakan dengan baik.

b. MA melakukan pengawasan terhadap hal-hal berikut:

  • Pekerjaan pengadilan, tingkah laku para hakim, serta perbuatan pejabat pengadilan dalam menjalankan tugas pokok kekuasaan kehakiman.
    Tugas pokok kekuasaan kehakiman tersebut dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, menyelesaikan setiap perkara yang diajukan, meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan, serta memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan hakim.
  • Penasihat hukum dan notaris sepanjang berkaitan dengan peradilan.
3. Fungsi mengatur

Terkait fungsi mengatur, MA memiliki tugas sebagai berikut:

  • Mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan.
  • Membuat peraturan acara sendiri apabila dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur dalam undang-undang.
4. Fungsi nasihat

Tugas MA dalam fungsi nasihat, meliputi:

  • Memberikan nasihat atau pertimbangan dalam bidang hukum kepada lembaga negara lain.
  • Memberikan nasihat kepada Presiden selaku kepala negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi.
  • Berwenang meminta keterangan dan memberi petunjuk kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan.
5. Fungsi administratif

Dalam ranah fungsi administratif, tugas MA meliputi:

  • Mengatur empat badan peradilan secara organisatoris, administratif, dan finansial.
  • Mengatur tugas, tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja kepaniteraan pengadilan.

Baca juga: Apa Itu Presidential Threshold yang Digugat Gatot Nurmantyo ke MK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi