Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru Kegiatan Masyarakat untuk Daerah PPKM Level 1

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah warga menikmati suasana di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Sabtu (18/6/2022). Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali membuka kawasan Monas setelah adanya pelonggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta yang saat ini menerapkan aturan PPKM level 1 namun kini Jakarta dan wilayah sekitarnya masuk ke level 2. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com – Mulai 2 Agustus 2022, seluruh daerah di Indonesia diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.

Pemberlakukan ini sesuai Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Begitu juga Inmendagri Nomor 38 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Penetapan Level 1 PPKM di seluruh Indonesia tersebut berlaku 2-15 Agustus 2022 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Sementara PPKM level 1 berlaku 2 Agustus hingga 5 September 2022 untuk wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, seperti apa aturan kegiatan masyarakat pada PPKM Level 1?

Baca juga: Semua Wilayah Indonesia Berstatus PPKM Level 1, Ini Alasannya

1. Kegiatan perkantoran

Pada sektor perkantoran, diterapkan work form office dengan kapasitas 100 persen dengan catatan:

  1. menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  2. pengaturan waktu kerja secara bergantian;
  3. pemberlakuan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian/ Lembaga atau masing-masing Pemerintah Daerah,

2. Sektor industri

Industri bisa beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

Akan tetapi jika ditemukan klaster penyebaran maka akan ditutup selama 5 hari.

3. Pasar tradisional

Kegiatan di pasar tradisional, pedagang kaki lima, barbershop dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dan pengaturan teknis lain diatur Pemerintah Daerah.

Baca juga: Seluruh Wilayah Indonesia Kembali PPKM Level 1, Ini Aturan Lengkapnya

4. Restoran

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum baik rumah makan atau restoran atau kafe, kapasitas adalah 100 persen.

Adapun jam operasional dibatasi sampai pukul 22.00 waktu setempat termasuk pesan antar.

Restoran yang hanya melayani pesan antar diperbolehkan beroperasi selama 24 jam.

5. Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan

Kegiatan di sektor ini jam operasional sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Selain itu diberlakukan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 100 persen dengan aplikasi PeduliLindungi atau prokes ketat yang pengaturannya sesuai Pemerintah Daerah.

Baca juga: PPKM Jakarta Berubah dari Level 2 ke Level 1 dalam Sehari, Ini Kata Satgas

6. Bioskop

Seluruh bioskop diwajibkan memakai aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining maupun penerapan prokes yang diatur pemerintah daerah.

Selain itu, maksimal kapasitas pengunjung bioskop adalah 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning yang boleh masuk.

Anak usia 6-12 tahun wajib didampingi orang tua yang telah vaksin minimal dosis pertama.

7. Kegiatan konstruksi

Pelaksanaan kegiatan konstruksi bisa beroperasi 100 persen dengan prokes ketat.

8. Kegiatan ibadah

Pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid, mushola, gereja, pura, wihara, dan tempat ibadah lain paling banyak 100 persen dari kapasitas.

Selain itu diterapkan prokes yang ketat.

Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM, Semua Daerah di Indonesia Berstatus Level 1

9. Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan kemasyarakatan

Kegiatan ini diizinkan paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

10. Transportasi umum

Pada pelayanan transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi