KOMPAS.com – Mulai 2 Agustus 2022, seluruh daerah di Indonesia diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
Pemberlakukan ini sesuai Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Begitu juga Inmendagri Nomor 38 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Penetapan Level 1 PPKM di seluruh Indonesia tersebut berlaku 2-15 Agustus 2022 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Sementara PPKM level 1 berlaku 2 Agustus hingga 5 September 2022 untuk wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Lantas, seperti apa aturan kegiatan masyarakat pada PPKM Level 1?
Baca juga: Semua Wilayah Indonesia Berstatus PPKM Level 1, Ini Alasannya
1. Kegiatan perkantoran
Pada sektor perkantoran, diterapkan work form office dengan kapasitas 100 persen dengan catatan:
- menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- pengaturan waktu kerja secara bergantian;
- pemberlakuan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian/ Lembaga atau masing-masing Pemerintah Daerah,
2. Sektor industri
Industri bisa beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
Akan tetapi jika ditemukan klaster penyebaran maka akan ditutup selama 5 hari.
3. Pasar tradisional
Kegiatan di pasar tradisional, pedagang kaki lima, barbershop dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dan pengaturan teknis lain diatur Pemerintah Daerah.
Baca juga: Seluruh Wilayah Indonesia Kembali PPKM Level 1, Ini Aturan Lengkapnya
4. Restoran
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum baik rumah makan atau restoran atau kafe, kapasitas adalah 100 persen.
Adapun jam operasional dibatasi sampai pukul 22.00 waktu setempat termasuk pesan antar.
Restoran yang hanya melayani pesan antar diperbolehkan beroperasi selama 24 jam.
5. Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan
Kegiatan di sektor ini jam operasional sampai pukul 22.00 waktu setempat.
Selain itu diberlakukan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 100 persen dengan aplikasi PeduliLindungi atau prokes ketat yang pengaturannya sesuai Pemerintah Daerah.
Baca juga: PPKM Jakarta Berubah dari Level 2 ke Level 1 dalam Sehari, Ini Kata Satgas
6. Bioskop
Seluruh bioskop diwajibkan memakai aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining maupun penerapan prokes yang diatur pemerintah daerah.
Selain itu, maksimal kapasitas pengunjung bioskop adalah 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning yang boleh masuk.
Anak usia 6-12 tahun wajib didampingi orang tua yang telah vaksin minimal dosis pertama.
7. Kegiatan konstruksi
Pelaksanaan kegiatan konstruksi bisa beroperasi 100 persen dengan prokes ketat.
8. Kegiatan ibadah
Pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid, mushola, gereja, pura, wihara, dan tempat ibadah lain paling banyak 100 persen dari kapasitas.
Selain itu diterapkan prokes yang ketat.
Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM, Semua Daerah di Indonesia Berstatus Level 1
9. Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan kemasyarakatan
Kegiatan ini diizinkan paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
10. Transportasi umum
Pada pelayanan transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.