Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja Tugas DPD?

Baca di App
Lihat Foto
Dok. DPD RI
Pelantikan Anggota PAW DPD RI, Jumat (8/10/2021).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Daerah atau DPD adalah lembaga negara yang bertujuan mewakili aspirasi daerah.

Dilansir dari laman DPR, DPD merupakan lembaga negara yang lahir setelah perubahan atau amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).

Kelahiran lembaga negara ini sebagai konsekuensi pelaksanaan demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih bersih dan akuntabel.

Merujuk Pasal 22C UUD NRI 1945, anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum (pemilu).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adapun keberadaan lembaga negara ini, tercantum dalam Pasal 22C dan 22D UUD NRI 1945.

Baca juga: Gaji Anggota dan Ketua DPR RI

Lantas, apa saja tugas DPD?

Tugas DPD

Sebagai wakil aspirasi daerah, DPD memiliki beberapa tugas dan wewenang pokok yang tertera dalam Pasal 22D UUD NRI 1945, antara lain:

Baca juga: Besaran Gaji dan Tunjangan Kinerja Jaksa

Lebih lanjut, tugas DPD secara rinci tercantum dalam Pasal 249 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Darah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Tugas DPD tersebut, yakni:

  1. Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, kepada DPR.
  2. Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan hal sebagaimana tercantum dalam poin pertama.
  3. Menyusun dan menyampaikan daftar inventaris masalah RUU terkait hal yang tercantum dalam poin pertama, yang berasal dari DPR atau Presiden.
  4. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama.
  5. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
  6. Menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang sebagaimana poin kelima kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
  7. Menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang RUU APBN.
  8. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
  9. Menyusun program legislasi nasional (prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Baca juga: Gaji Paspampres

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi