KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Daerah atau DPD adalah lembaga negara yang bertujuan mewakili aspirasi daerah.
Dilansir dari laman DPR, DPD merupakan lembaga negara yang lahir setelah perubahan atau amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Kelahiran lembaga negara ini sebagai konsekuensi pelaksanaan demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih bersih dan akuntabel.
Merujuk Pasal 22C UUD NRI 1945, anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum (pemilu).
Adapun keberadaan lembaga negara ini, tercantum dalam Pasal 22C dan 22D UUD NRI 1945.
Baca juga: Gaji Anggota dan Ketua DPR RI
Lantas, apa saja tugas DPD?
Tugas DPD
Sebagai wakil aspirasi daerah, DPD memiliki beberapa tugas dan wewenang pokok yang tertera dalam Pasal 22D UUD NRI 1945, antara lain:
- Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- Membahas dan memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU yang berkaitan dengan daerah, RUU anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), serta RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
- Melakukan pengawasan dan menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR terkait pelaksanaan Undang-Undang yang berkaitan dengan daerah, APBN, pajak, pendidikan, serta agama.
Baca juga: Besaran Gaji dan Tunjangan Kinerja Jaksa
Lebih lanjut, tugas DPD secara rinci tercantum dalam Pasal 249 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Darah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Tugas DPD tersebut, yakni:
- Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, kepada DPR.
- Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan hal sebagaimana tercantum dalam poin pertama.
- Menyusun dan menyampaikan daftar inventaris masalah RUU terkait hal yang tercantum dalam poin pertama, yang berasal dari DPR atau Presiden.
- Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama.
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
- Menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang sebagaimana poin kelima kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
- Menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang RUU APBN.
- Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
- Menyusun program legislasi nasional (prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Baca juga: Gaji Paspampres
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.