Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas dan Wewenang DPD, Apa Saja?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/PERDANA PUTRA
Suasana RDP yang digelar DPD RI terkait sengketa lahan di Pasaman Barat, Kamis (23/6/2022) di kantor Gubernur Sumbar.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Daerah atau DPD adalah lembaga negara yang hadir sebagai perwujudan perwakilan daerah.

Merujuk Pasal 22C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum (pemilu).

Untuk itu, anggota DPD merupakan perwakilan yang membawa aspirasi dari setiap daerah atau provinsi.

Aspirasi di tingkat daerah ini amat penting, lantaran akan berpengaruh pada pembentukan kebijakan di tingkat pusat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Gaji Anggota dan Ketua DPR RI

Lantas, apa saja tugas dan wewenang DPD?

Tugas dan wewenang DPD menurut UUD

Sebagai lembaga negara yang mewakili aspirasi daerah, DPD memiliki tugas dan wewenang yang tercantum dalam Pasal 22D UUD NRI 1945.

Tugas dan wewenang DPD tersebut, antara lain:

Baca juga: Besaran Gaji dan Tunjangan Kinerja Jaksa

Tugas dan wewenang DPD

Selain diatur dalam konstitusi, tugas dan wewenang DPD juga diatur dalam Pasal 249 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPD, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Berikut tugas dan wewenang DPD berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014:

  1. Mengajukan RUU kepada DPR, berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  2. Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan hal sebagaimana tercantum dalam poin pertama.
  3. Menyusun dan menyampaikan daftar inventaris masalah RUU terkait hal yang tercantum dalam poin pertama, yang berasal dari DPR atau Presiden.
  4. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama.
  5. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
  6. Menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang sebagaimana poin kelima kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
  7. Menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang RUU APBN.
  8. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
  9. Menyusun program legislasi nasional (prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Baca juga: Benarkah Kirim Screenshot WhatsApp Bisa Melanggar UU ITE?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi