Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Pengiriman Surat yang Ditempeli Fotokopi KTP, Ini Penjelasan Pos Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
tangkapan layar akun twitter @barijoe
surat yang ditempeli fotokopi ktp
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Unggahan perihal pengiriman surat yang ditempeli fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikirim lewat kantor pos ramai di media sosial, Selasa (2/8/2022).

Salah satu warganet yang mengunggah perihal informasi tersebut adalah akun ini.

Dalam unggahan tersebut, surat yang diketahui akan dikirim ke Jepang itu ditempeli KTP dan beberapa berkas lainnya.

Baca juga: Viral, Video Melindaskan Koin di Rel Kereta Api, KAI Angkat Bicara

Petugas menempelkan seluruh berkas itu tepat di bagian depan surat yang akan dikirim.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warganet pun beramai-ramai menanyakan soal kebijakan dan aturan pengiriman surat ke luar negeri melalui pos tersebut.

Mereka menyayangkan aturan penempelan KTP di bagian depan surat lantaran kartu tersebut memuat tentang identitas yang bersangkutan.

Baca juga: Viral, Video Red Devil Invasi Perairan Danau Toba, Ikan Apa Itu?

Lantas, bagaimana aturan pengiriman surat ke luar negeri, dan apakah pengirim harus melampirkan fotokopi KTP yang ditempel pada bagian depan surat?

Penjelasan Pos Indonesia

Saat dikonfirmasi, Corporate Secretary PT Pos Indonesia (Persero) Tata Sugiarta menjelaskan, saat ini pihaknya telah mengimplementasikan ketentuan dari UPU terkait pengiriman data ke luar negeri.

"Sehubungan dengan adanya informasi dari media sosial mengenai pengisian Customs Declaration dan penyertaan KTP dalam pengiriman dokumen ke luar negeri, dengan ini kami informasikan bahwa hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan dari UPU," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (3/8/2022).

UPU diketahui merupakan forum utama kerja sama antar-operator pos negara untuk memastikan tersedianya jejaring universal yang menyediakan produk dan layanan terbaru.

Baca juga: Rincian Harga dan Cara Menggunakan Paket Darurat Telkomsel

Berdasarkan Regulasi UPU Articles 08-002, 17-107 and 17-216 of the Convention Regulations, terang Tata, mulai 1 Januari 2021, Pertukaran Data/Electronic Advance Data (EAD) bersifat mandatory.

Artinya, penyelenggara pos di seluruh dunia yang menjadi anggota UPU wajib melakukan pertukaran data dengan melampirkan kelengkapan data.

Adapun kelengkapan data yang dimaksud, di antaranya:

  1. Keterangan isi kiriman
  2. Nilai value kiriman (dilengkapi commercial invoice/kuitansi pembelian barang apabila berupa barang)
  3. Data penerima (termasuk nama, alamat lengkap, kode pos tujuan wilayah/area, no HP, alamat email)
  4. Data pengirim (termasuk nama, alamat lengkap, nomor identitas (KTP,SIM)/paspor, no HP, alamat email).

Dengan kata lain, seluruh pengiriman surat melalui Pos Indonesia wajib melampirkan kelengkapan data-data di atas.

Baca juga: Ramai soal Driver Gojek yang Ditangkap karena Mengantarkan Pesanan Madu Anggur, Ini Penjelasan Polisi

KTP dimasukkan ke dalam plastik

Menindaklanjuti soal penempelan KTP pada surat yang akan dikirim ke luar negeri tersebut, Tata mengatakan bahwa terdapat persepsi yang kurang tepat dari petugas di Bagian Kolekting saat melakukan pengiriman.

Sebab, pada kasus tersebut petugas merekatkan langsung fotokopi KTP di fisik kiriman.

Menurut Tata, hal itu tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

"Secara prosedur, seharusnya KTP dimasukkan ke dalam sampul plastik sehingga tidak terlihat dari luar secara langsung," terangnya.

Tata menambahkan, pihaknya telah memberikan arahan kepada seluruh pegawai kantor pos baik yang di Kantor Regional maupun Pusat sebelum mengimplementasikan kebijakan Pertukaran Data/Electronic Advance Data (EAD) ini.

"Kami telah mengimplementasikan kebijakan mengenai Pertukaran Data/Electronic Advance Data (EAD) mulai 1 Januari 2021, didahului dengan sosialisasi ke seluruh Kantor Regional dan Kantor Pos agar petugas memahami Kebijakan tersebut," tandas Tata.

Baca juga: Viral Video Kerumunan Warga Mengambil BST ke Kantor Pos, Ini Penjelasannya...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi