Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Misteri CCTV Rusak di Kompleks Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Polri telah mengantongi nama oknum polisi yang mengambil CCTV rusak di kompleks rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jakarta Selatan.

Diketahui rumah dinas Irjen Ferdy Sambo merupakan lokasi kejadian baku tembak yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengatakan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi tersebut.

Selain itu, Polri juga telah mengetahui cara yang digunakan untuk mengambil CCTV rusak itu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ada CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam, dan itu juga sudah kita dalami dan kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilannya," kata Sigit, dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/8/2022).

Baca juga: Siapa Bharada E, Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J?

25 polisi diperiksa

Sigit menegaskan bahwa semua oknum polisi yang merusak, mengambil, hingga menyimpan CCTV tersebut sudah diketahui identitasnya.

Selanjutnya, tim khusus akan melakukan proses lanjutan untuk menguak kasus kematian Brigadir J.

"Seperti yang tadi saya sampaikan, nanti akan kita proses nanti berdasarkan hasil keputusan, apakah ini masuk ke dalam pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana," ujar Sigit.

Sigit berjanji akan membuka hasil penyidikan yang dilakukan Polri setelah semua proses selesai dilakukan.

Hingga saat ini, sudah ada 25 polisi yang diperiksa oleh inspektorat khusus (Irsus) karena diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

Hal tersebut berkaitan dengan menghambat penanganan di tempat kejadaian perkara tewasnya Brigadir J.

Baca juga: Ramai soal Bharada E Disebut Hanya Jadi Tumbal Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Brigadir J, Ini Kata Polri

CCTV di dalam rumah mati

Kapolres Metro Jakarta Selatan kala itu, Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkapkan jika CCTV di rumah Irjen Ferdy Sambo mati pada saat baku tembak terjadi.

Keterangan tersebut diinformasikan pada Selasa (12/7/2022) atau 4 hari setelah pembunuhan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022).

Budhi menyebut, matinya CCTV tersebut karena dekoder pada CCTV mengalami kerusakan.

“Ya decoder-nya (rusak),” ungkap Budhi di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Selasa (12/7/2022).

Meskipun begitu, Budhi tidak merincikan ada berapa CCTV yang terpasang di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Profil Bharada E yang Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

CCTV diambil

Ketua RT 05 RW 01 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta, Seno Sukarto menjelaskan bahwa sejumlah polisi tak berseragam telah mengganti CCTV di area kompleksnya.

Penggantian CCTV tersebut terjadi sehari setelah baku tembak terjadi, yakni pada Sabtu (9/7/2022) tanpa alasan dan izinnya.

"Maksudnya bukan CCTV di rumah Pak Sambo, tapi alat (dekoder) CCTV yang di pos. Itu (diganti) hari Sabtu, saya tahu hari Senin. Iya (polisi) tidak pakai seragam," kata Seno.

Seno tidak mengetahui alasan polisi tersebut mengganti dekoder kamera CCTV yang berada di pos Komplek Polri tersebut.

Selain itu, dirinya memastikan bahwa kamera CCTV yang terpasang aktif saat baku tembak terjadi.

"Kamera CCTV di luar masih aktif. Tidak tahu kalau di dalam (rumah warga). Kecuali kalau yang punya CCTV di dalam rumah mati, kita yang memperbaiki," ujar Seno.

Baca juga: Tak Hanya Bharada E, Polri Diminta Ungkap Otak di Balik Narasi Janggal Kematian Brigadir J

Barang bukti yang dihilangkan

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa tim khusus mendapatkan kendala untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J.

Salah satu kendala yang dihadapi yakni adanya barang bukti yang rusak atau dihilangkan.

Namun, Agus tidak merincikan barang bukti apa saja yang telah dirusak atau dihilangkan.

“Tentunya memang kendala daripada upaya pembuktian adalah adanya barang bukti yang rusak atau dihilangkan sehingga membutuhkan waktu untuk penuntasan masalah ini,” ujar Agus, dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/8/2022).

Sebagian dari 25 polisi yang diduga tidak profesional dalam menangani perkara kematian Brigadir J telah ditempakan di tempat khusus.

Jika terbukti melakukan pelanggaran pidana yang menghambat proses penyidikan, maka akan dilakukan sidang etik.

Menghambat proses penyidikan tersebut seperti menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti dan menyembunyikan barang bukti.

“Rekomendasi daripada bapak Irwasum nanti akan kita jadikan dasar apakah perlu kita lakukan peningkatan status mereka menjadi bagian daripada para pelaku,” pungkas Agus.

(Sumber: Kompas.com/ Adhyasta Dirgantara, Rahel Narda Chaterine | Editor Sabrina Asril, Diamanty Meiliana)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi