Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Jenderal Polisi Dicopot dari Jabatan akibat Kasus Kematian Brigadir J, Termasuk Irjen Ferdy Sambo

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/RAHEL NARDA
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo di depan Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Senin (20/6/2022).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot jabatan tiga jenderal polisi akibat kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketiganya, yakni Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan, serta Brigjen Benny Ali.

Dimutasi ke Pati Yanma Polri

Diberitakan Kompas.com (5/8/2022), Irjen Ferdy Sambo yang sebelumnya menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, kini dimutasi menjadi Pejabat Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma) Polri.

"Dimutasi dalam status proses pemeriksaan oleh Irsus (Inspektorat Khusus) timsus (tim khusus)," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (4/8/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan selaku Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri dan Brigjen Benny Ali selaku Karo Provos Divisi Propam Polri juga turut dimutasi ke Pati Yanma Polri.

Baca juga: Dugaan-dugaan di Balik Kasus Polisi Tembak Polisi

Dilansir dari Kompas.com (5/8/2022), Yanma Polri adalah bagian kepolisian yang bertugas melakukan pembinaan dan pelayanan umum di markas.

Yanma Polri kerap dianggap sebagai tempat bagi perwira Polri yang dimutasi lantaran terlibat masalah dalam pekerjaan mereka.

Meski demikian, bukan berarti semua anggota yang bertugas di Yanma Polri merupakan polisi bermasalah.

Pelayanan Markas atau Yanma ini, sebagai unsur pelayanan yang bertugas menyelenggarakan pelayanan markas seperti pelayanan angkutan, perumahan, pengawalan protokoler, penjagaan markas, dan urusan di lingkungan kepolisian.

Baca juga: Mengenal Divisi Propam Polri: Bidang Fungsi dan Kewajiban

Alasan dicopot dari jabatan

Mutasi jabatan ketiga perwira tinggi kepolisian tertuang dalam Surat Telegram (ST) bernomor ST: 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

Dalam ST tersebut, sebanyak 10 polisi termasuk tiga jenderal dimutasi karena dugaan tindakan tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada Jumat (8/7/2022).

Adapun selain 10 polisi tersebut, Sigit menyebut ada 15 personel polisi lain yang diduga menghambat penyidikan hingga olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Ramai soal Bharada E Disebut Hanya Jadi Tumbal Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Brigadir J, Ini Kata Polri

Sehingga, total terdapat 25 personel yang terdiri dari tiga personel perwira tinggi, lima personel berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes), tiga personel berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), serta dua personel berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).

Kemudian, tujuh personel perwira pertama dan lima personel bintara dan tamtama.

Menurut Sigit, perbuatan menghambat tersebut dilakukan dengan menghilangkan atau merusak barang bukti seperti rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Baca juga: Teka-teki Dugaan Kasus Polisi Tembak Polisi

Bahkan, 25 personel tersebut termasuk tiga jenderal Polri tengah diperiksa oleh tim Irsus yang dipimpin Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

"Terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," kata Sigit dalam jumpa pers pada Kamis (4/8/2022).

"Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," imbuh Sigit.

Baca juga: Kejanggalan-kejanggalan Kasus Polisi Tembak Polisi

Hendra Kurniawan diduga larang buka peti jenazah

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan mengungkapkan, Brigjen Hendra Kurniawan adalah sosok yang melarang keluarga untuk membuka peti jenazah Brigadir J.

"Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat," ucap Johnson kepada Kompas.com, Selasa (19/7/2022).

Menurut dia, tindakan Hendra Kurniawan telah melanggar asas keadilan, serta melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakni oleh keluarga Brigadir J.

Baca juga: Viral, Video Anggota Berseragam Polantas Disebut Meminta Uang ke Sopir di Gerbang Tol Semanggi, Ini Kata Polisi

Pengacara keluarga lainnya, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, eks Karo Paminal itu sempat memberikan perintah yang terkesan mengintimidasi keluarga Brigadir J.

"Datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu," ujar Kamaruddin.

Menurutnya, sikap Hendra Kurniawan yang kala itu menjabat Karo Panimal tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Baca juga: Ramai soal Bharada E Disebut Hanya Jadi Tumbal Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Brigadir J, Ini Kata Polri

Pengganti jabatan tiga perwira tinggi

Adapun posisi Kadiv Propam Polri saat ini, diisi oleh Irjen Syahardiantono yang sebelumnya menjabat Wakabareskrim Polri.

Sementara itu, posisi Karo Paminal Divisi Propam Polri digantikan oleh Brigjen Anggoro Sukartono yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Polri.

Selanjutnya, pengganti Benny di jabatan Karo Provos Divisi Propam Polri yakni Kombes Gupuh Setiyono yang sebelumnya menjabat Kabag Yanduan Divisi Propam Polri.

Baca juga: Perkembangan Kasus dan Proses Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Sederet Insiden Polisi Tembak Polisi

(Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Chaterine | Editor Dani Prabowo; Aryo Putranto Saptohutomo; Bagus Santosa)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi