Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Roy Suryo Resmi Ditahan, Ini Kasus yang Menjeratnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo usai diperiksa sebagai tersangka kasus penistaan agama, Kamis (28/7/2022).
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Hal tersebut sebagaimana diterangkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada Jumat (5/8/2022).

Roy Suryo akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

Alasan penahanan ini karena dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti dan beberapa pertimbangan lainnya.

"Mulai malam hari ini (dilakukan penahanan) terhadap tersangka Roy Suryo, laki-laki usia 52 tahun," ujar Zulpan, dikutip dari Kompas.com, Jumat (5/8/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa kasus yang menjerat Roy Suryo?

Baca juga: Roy Suryo Tersangka dan Trending Topik di Twitter, Kasus Apa?

Kasus yang menjerat Roy Suryo

Polisi menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Dalam unggahannya di media sosialnya, dia dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar".

Unggahan meme stupa Candi Borobudur itu diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Roy pun disangkakan dengan pasal penodaan agama atas unggahan meme stupa di media sosial tersebut.

Polisi menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dua laporan, yakni laporan yang diajukan Kurniawan Santoso pada 20 Juni 2022 dan laporan ke Bareskrim Polri oleh Kevin Wu pada hari yang sama.

Roy Suryo pun ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juli 2022 dan dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik juga menjeratnya dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Menurut Zulpan, ada sebanyak 13 ahli yang dimintai keterangan sebelum Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka.

 

Sementara itu, tiga ahli bahasa dan tiga ahli agama lain yang dimintai keterangan dalam proses penyidikan.

Penyidik juga memeriksa dua ahli sosiologi hukum, dua ahli pidana, dua ahli ITE, dan seorang ahli media sosial.

"Kemudian selain ahli, kami juga memeriksa saksi-saksi lain. Ada delapan orang. Setelah itu penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka," ungkap Zulpan.

Baca juga: Kasus Roy Suryo dan Alasan Mengapa Seseorang Tidak Ditahan meski Sudah Tersangka

Sebelum penahanan, Roy Suryo kedapatan mengikuti kegiatan touring komunitas mobil Mercedes Benz meski tengah berstatus tersangka penistaan agama.

Menurut dia, kegiatan touring bersama komunitas mobil pada Minggu (31/7/2022) di Rest Area KM 11 Tol Jagorawi itu untuk merayakan ulang tahun anggota komunitas Mercedes Bens SL Club (MBSL), mantan Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Purnawirawan Nanan Sukarna.

"Kehadiran saya di sana adalah sebuah apresiasi kepada salah satu anggota senior MBSL yang saat tersebut mengadakan syukuran hari kelahirannya, yakni Bapak Komjen Pol (Purn) Nanan Sukarna yang dilanjutkan dengan acara doa bersama," ujar Roy Suryo dalam keterangannya, Rabu (3/8/2022).

(Sumber: Kompas.com/Tria Sutrisna | Editor: Ivany Atina Arbi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi