Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Polantas Disebut Menilang Pengendara Motor yang Tak Hidupkan Lampu Utama, Ini Kata Korlantas Polri

Baca di App
Lihat Foto
INSTAGRAM.com/@FAKTA.INDO
Tangkapan layar video bernarasi pengendara motor ditilang polisi karena dianggap tidak menghidupkan lampu utama.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Unggahan video bernarasi pengendara motor ditilang polisi karena dianggap tidak menghidupkan lampu utama, viral di media sosial.

Video itu salah satunya diunggah oleh akun Instagram ini, Jumat (5/8/2022).

Dalam video itu tampak polisi lalu lintas (polantas) dan pengendara sepeda motor terlibat adu argumen.

"Seorang pengendara motor yang ditilang berdebat dengan Polisi. Menurut si pemotor, ia sudah menyalakan lampu motor saat berkendara. Meskipun demikian, Polisi menilai pemotor tetap melanggar peraturan karena lampu utamanya tidak dihidupkan," tulis pengunggah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Sabtu (6/8/2022) siang, unggahan video tersebut telah disukai lebih dari 19.000 kali dan dikomentari lebih dari 2.000 kali oleh pengguna Instagram.

Baca juga: Video Viral Disebut Adanya Awan Panas Gunung Merapi, Ini Kata BPPTKG

Lantas, seperti apa penjelasan polisi?

Kata Korlantas Polri

Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri (Dirgakkum Korlantas Polri) Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Aan Suhanan mengaku belum mengetahui kejadian tersebut.

"Di mana ya kasusnya. Nanti saya tanya Dirlantas," ujar Aan, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (6/7/2022).

Namun demikian, ia menekankan, akan ada sanksi bagi pengendara motor yang tidak menyalakan lampu pada siang hari.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Pada Pasal 293 ayat (2) setiap orang yg mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 ayat 2 dipidana dengan kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000," jelasnya.

Baca juga: Viral, Video Diduga Polisi Gadungan Razia Kendaraan di Jakarta Pusat, Ini Kata Kapolres

 

Melindungi para pengendara sepeda motor

Aan mengungkapkan, alasan perlunya menyalakan lampu sepeda motor pada siang hari salah satunya adalah untuk melindungi para pengendara sepeda motor.

Di samping, mengikuti peraturan yang sudah ada.

"Karena secara teori kecepatan cahaya lebih cepat dari kecepatan suara, artinya cahaya lampu dari sepeda motor akan lebih cepat diterima oleh pengemudi lain, baik dari depan maupun belakang," kata dia.

"Artinya dengan sinar atau cahaya akan cepat terlihat ada sepeda motor," imbuh Aan.

Menurut dia, ukuran sepeda motor yang kecil terkadang tidak tampak jika tidak menggunakan lampu.

Sehingga, tujuan dari adanya aturan yang ada lebih untuk melindungi masyarakat.

"Mari ikuti aturan yang ada jangan abai dengan keselamatan," tandasnya.

Baca juga: Viral, Video Bansos Presiden Disebut Ditimbun 2 Tahun oleh Oknum JNE di Depok, Ini Klarifikasinya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi