KOMPAS.com – Cara registrasi kartu Telkomsel bisa dilakukan dengan mudah hanya dengan melalui pesan singkat atau SMS (short message service).
Biaya untuk melakukan resgistrasi kartu Telkomsel ini adalah gratis atau tanpa biaya.
Kewajiban registrasi kartu Prabayar Telkomsel, sesuai dengan Peraturan Menkominfo Nomor 12/2016, di mana sesuai peraturan tersebut, pemerintah mewajibkan bagi semua pelanggan untuk melakukan registrasi kartu Prabayar miliknya.
Adapun proses registrasi dilakukan dengan melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca juga: Cara Aktifkan Kartu Telkomsel yang Mati Tanpa Perlu ke GraPARI
Lantas bagaimana cara registrasi Kartu Telkomsel?
Cara registrasi kartu Telkomsel
Dikutip dari laman Telkomsel, cara registrasi kartu Telkomsel bisa dilakukan dengan cara:
- Ketik SMS: REG <spasi>NIK#NomorKK#
- Kirim ke 4444
Sebagai contoh SMS yang diketik yakni sebagai berikut:
- REG 1234567890123456#3201060401130027#
- Contoh di atas, "1234567890123456" adalah NIK yang bisa dilihat pada KTP, sedangkan "3201060401130027" adalah contoh Nomor Kartu Keluarga (KK).
Baca juga: Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Rincian Biayanya
Ketentuan registrasi kartu Telkomsel
Perlu diketahui, pelanggan hanya bisa melakukan registrasi 3 nomor ponselnya untuk setiap penyelenggara jasa telekomunikasi dalam satu NIK.
Sementara jika ingin melakukan registrasi nomor ke-4 dan seterusnya bisa dilakukan di gerai milik penyelenggara jasa telekomunikasi maupun gerai mitra.
Bagi Warga Negara Asing, untuk registrasi dilakukan menggunakan paspor maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) maupun Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).
Dikutip dari Kontan, porses registrasi akan divaliidasi dalam waktu 1x24 jam.
Baca juga: Ramai soal Provider Daur Ulang Nomor Ponsel yang Hangus, Ini Kata Telkomsel
Tujuan registrasi kartu Telkomsel
Berikut ini alasan diharuskannya melakukan registrasi kartu prabayar bagi pelanggan Telkomsel maupun pelanggan jasa telekomunikasi lain:
- Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab
- Memberikan kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misal untuk transaksi online dan nontunai
- Data pelanggan bisa dipakai untuk kepentingan keuangan inklusif maupun penyaluran dana maupun bantuan pemerintah dan hal lain yang sejenis.
Bagi pelanggan yang mengalami kendala dalam melakukan registrasi maka bisa menghubungi:
- Call center Telkomsel 188
- Facebook: Telkomsel
- Twitter: @telkomsel
- Email: cs@telkomsel.co.id
Baca juga: Simak, Ini Cara Aktifkan Layanan 5G Telkomsel