Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas Mahkamah Konstitusi

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi atau MK adalah lembaga negara yang menjalankan fungsi kehakiman bersama Mahkamah Agung atau MA.

Kedudukan MK dan MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah sederajat, seperti tercantum dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).

Dilansir dari laman resmi, MK merupakan lembaga negara yang baru didirikan pada 13 Agustus 2003.

Kehadiran MK di Indonesia sebagai bentuk adopsi dari Constitutional Court dalam amandemen ketiga Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) pada 2001.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Tugas dan Wewenang MA

Lantas, apa saja tugas MK?

Tugas MK

Pada dasarnya, tugas MK adalah sebagai pengawal dan penafsir konstitusi RI, yakni UUD NRI 1945.

Hal tersebut sebagaimana menurut Ahmad Syahrizal dalam buku Peradilan Konstitusi: Suatu Studi tentang Adjudikasi Konstitusional sebagai Mekanisme Penyelesaian Sengketa Normatif (2006).

Adapun tugas MK atau Mahkamah Konstitusi, tertuang dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945, antara lain:

Baca juga: Apa Itu Presidential Threshold yang Digugat Gatot Nurmantyo ke MK

Selain itu, Pasal 24C ayat (2) UUD NRI 1945 juga menyebutkan tugas MK, yakni wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut undang-undang dasar.

Tugas tersebut serupa dalam Pasal 7B ayat (1) UUD NRI, yaitu MK bertugas memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR terkait pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pemberhentian tersebut, antara lain karena Presiden dan/atau Wakil Presiden melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

Atau, bisa juga karena Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat untuk menjabat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Baca juga: Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia

Anggota MK

Merujuk Pasal 24C ayat (3) UUD NRI 1945, Mahkamah Konstitusi memiliki sembilan anggota hakim konstitusi.

Sembilan hakim konstitusi tersebut diajukan masing-masing tiga oleh Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden.

Kesembilan hakim konstitusi terpilih kemudian ditetapkan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden.

Selanjutnya, dalam Pasal 24C ayat (4) UUD NRI 1945, jabatan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.

Baca juga: MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Apakah Akan Ada Refund?

Sehingga, susunan MK terdiri dari satu orang ketua yang merangkap anggota, satu orang wakil ketua yang merangkap anggota, serta tujuh anggota hakim konstitusi.

Ketentuan di atas, tertuang dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Adapun hakim konstitusi, harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.

Ketentuan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (5) UUD NRI 1945.

Baca juga: Sekilas tentang Kasus Nurhadi, Mantan Sekretaris MA yang Sempat Menjadi Buronan KPK...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi