Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bharada E Akan Dilindungi jika Jadi Justice Collaborator, Apa Itu?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bisa mendapat perlindungan jika bersedia menjadi justice collaborator. 

Bharada E bisa jadi Justice collaborator terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, pada Jumat, 8 Juli 2022.

Seperti diberitakan Kompas.com (5/8/2022), status tersangka yang melekat pada Bharada E tak bisa membuat LPSK melindunginya.

Baca juga: Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob, Diduga Berperan Ambil CCTV

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa itu justice collaborator?

Apa itu justice collaborator?

Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama untuk memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

Dikutip dari Kompas.com, tujuan justice collaborator untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.

Biasanya, upaya ini digunakan dalam tindak pidana tertentu, seperti korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana terorganisir lain.

Dilansir dari laman Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ide lahirnya justice collaborator bermula dari semangat memecahkan kasus besar yang melibatkan banyak orang.

Sebab para pelaku tindak pidana terorganisir akan membentuk kerja sama dengan aparat penegak hukum serta membentuk jaringan komplotan yang solid.

Berada dalam lingkaran tersebut menimbulkan paranoid solidarity, yakni perasaan takut akan dikucilkan, dibenci, atau dijerumuskan dalam kelompok.

Sehingga, mau tidak mau para pelaku tindak pidana akan saling melindungi satu sama lain.

Baca juga: LPSK: Bharada E Bisa Dilindungi jika Bersedia Jadi Justice Collaborator

 

Syarat justice collaborator

Justice collaborator diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

SEMA tersebut mengharuskan pemberian perlindungan bagi pelaku yang turut melaporkan temuan untuk membongkar suatu tindak pidana serius dan terorganisir.

Adapun jika ingin menjadi justice collaborator, seseorang harus memenuhi sejumlah syarat sebagaimana tercantum dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011:

  • Merupakan pelaku tindak pidana tertentu dan mengakui kejahatan yang dilakukannya.
  • Bukan pelaku utama dalam tindak pidana tersebut.
  • Bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.
  • Keterangan dan bukti-bukti yang diberikan sangat signifikan sehingga penyidik dan penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana tersebut secara efektif.
  • Mengungkap siapa pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan aset-aset atau hasil suatu tindak pidana.

Baca juga: Dari Bharada hingga Jenderal, Ini Urutan Pangkat Polisi dari yang Terendah hingga Tertinggi

Manfaat jadi justice collaborator

Manfaat menjadi justice collaborator adalah mendapat perlindungan seperti dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Merujuk Pasal 10 ayat (1) UU tersebut, saksi pelaku tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan.

Lebih lanjut dalam Pasal 10 ayat (2), jika justice collaborator mendapat tuntutan hukum, maka tuntutan itu harus ditunda hingga tindak pidana selesai diputus dan mendapat kekuatan hukum tetap.

Atas perannya pula, justice collaborator akan mendapat penanganan khusus selama pemeriksaan tindak pidana.

Penanganan khusus tersebut diatur dalam Pasal 10A UU Perlindungan Saksi dan Korban, antara lain:

  • Pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara justice collaborator dengan tersangka, terdakwa atau narapidana yang diungkap tindak pidananya.
  • Pemisahan pemberkasan dalam proses penyidikan/penuntutan antara justice collaborator dengan tersangka/terdakwa yang diungkapkannya.
  • Memberikan kesaksian di persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.

Bukan hanya itu, seorang justice collaborator juga akan mendapat penghargaan atas kesaksiannya, berupa:

  • Keringanan penjatuhan pidana.
  • Pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga: 4 Cara Menjadi Polisi

Meski demikian, pemberian penghargaan kepada justice collaborator oleh hakim wajib mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

(KOMPAS.com/Issha Harruma | Editor: Nibras Nada Nailufar)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi