Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Lengkap Kereta Api Agustus 2022

Baca di App
Lihat Foto
Dok. KAI
Ilustrasi kereta api eksekutif
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) merilis jadwal terbaru perjalanan kereta api jarak jauh periode Agustus 2022.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan dalam akun resmi layanan pelanggan KAI, @kai121_, Minggu (7/8/2022).

"Welcome August! Railmin udah siapin perjalanan-perjalanan KA yang beroperasi di Agustus 2022 loh #SahabatKAI, kira-kira ada KA favoritmu yang kembali beroperasi nggak ya?????" ?tulis akun @kai121_.

Saat dikonfirmasi, VP Public Relations KAI Joni Martinus membenarkan jadwal perjalanan kereta api Agustus 2022.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Betul," ujarnya, ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (7/8/2022) siang.

Baca juga: Viral, Video Melindaskan Koin di Rel Kereta Api, KAI Angkat Bicara

Jadwal perjalanan kereta api Agustus 2022

Berikut jadwal perjalanan kereta api untuk periode Agustus 2022:

1-31 Agustus 2022

Baca juga: Viral, Video Palang Perlintasan Sudah Ditutup, tapi Lokomotif Kereta Ini Malah Lewat Belakang, Berikut Penjelasan KAI

Daftar kereta yang beroperasi pada tanggal tertentu

Ada sejumlah kereta yang beroperasi pada tanggal tertentu selama Agustus 2022, antara lain:

Tanggal 1, 4-8, 11-22, dan 25-29 Agustus 2022

Tanggal 7, 14, 21, dan 28 Agustus 2022

Tanggal 1, 4-7, 11-21, dan 25-28 Agustus 2022

Tanggal 4-7, 11-14, 17-21, dan 25-28 Agustus 2022

Tanggal 1, 2, 5-8, 12-15, 19-22, dan 26-29 Agustus 2022

Tanggal 1, 4-7, 11-14, 18-21, dan 25-28 Agustus 2022

  • Argo Parahyangan Tambahan: Bandung-Gambir

Tanggal 4-8, 11-22, dan 25-29 Agustus 2022

  • Argo Sindoro Tambahan: Semarang Tawang-Gambir

Tanggal 1, 5-8, 12-15, 19-22, dan 26-29 Agustus 2022

  • Sindang Marga: Kertapati-Lubuk Linggau PP

Tanggal 5-7, 12-14, 19-21, dan 26-28 Agustus 2022

  • Sribilah Utama: Medan-Rantauprapat PP

Tanggal 1-14 Agustus 2022

  • Kutojaya Utara: Kutoarjo-Jakarta Kota PP

Tanggal 5-7 dan 12-14 Agustus 2022

  • Kaligung: Semarang Poncol-Tegal
  • Sancaka Tambahan: Surabaya Gubeng-Yogyakarta PP

Tanggal 1, 8, 15, 22, dan 29 Agustus 2022

  • Tawangjawa Premium: Pasar Senen-Semarang Tawang

Tanggal 2-7, 9-14, 16-21, 23-28, 30, dan 31 Agustus 2022

  • Kamandaka: Semarang Tawang-Cilacap PP

Baca juga: Viral, Video Petugas KAI Merekam Penumpang di Toilet Stasiun, Begini Penjelasannya

Syarat naik KA jarak jauh

Mulai 17 Juli 2022, pelanggan KA jarak jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal mulai 17 Juli:

1. Syarat naik KA jarak jauh
  1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
  3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  5. Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
  6. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca juga: Viral, Video Pria Paksa Berkenalan Penumpang Perempuan di KA, Ini Kata KAI

2. Syarat naik KA lokal dan aglomerasi
  1. Vaksin minimal dosis pertama
  2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes Antigen atau RT-PCR
  3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi