Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Korupsi Rp 150 M di Bengkulu Dilantik Jadi Kades, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/DIDIE SW
Ilustrasi korupsi, suap, dana hibah
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan korupsi dana peremajaan kelapa sawit yang berinisial P dilantik sebagai Kepala Desa Tanjung Muara, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu. 

Camat Pinang Raya M Irfan membenarkan telah melantik P secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (3/8/2022).

P terpilih sebagai kepala desa dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak 2022. Saat ini, tersangka masih berada dalam tahanan Kepolisian Daerah Bengkulu.

Kades P menjadi salah satu dari empat tersangka kasus korupsi dana peremajaan kelapa sawit dengan kerugian yang dialami negara mencapai Rp 150 miliar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Terpilih Jadi Kades, Tersangka Kasus Korupsi yang Ditahan Dilantik secara Virtual

Sejumlah warganet mempertanyakan proses pelantikan kades tersebut, salah satunya disampaikan oleh pengguna Twitter ini.

"Yg jadi pertanyaan : Apakah seseorang boleh dipilih bahkan dilantik,jika yg bersangkutan sedang tersangkut masalah hukum ?" tulis dia.

Penjelasan pakar hukum

Pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan pelantikan tersangka kasus korupsi, sebagaimana terjadi di Bengkulu menurutnya tidak bisa dilakukan.

"Seorang yang berstatus sebagai tersangka tidak bisa dan tidak boleh dilantik sebagai pejabat publik," kata Fickar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/8/2022).

Diberhentikan setelah ada keputusan hukum tetap

Menurut Fickar, pelantikan bisa saja dilakukan jika yang bersangkutan terlanjur memenangkan suatu pemilihan umum, namun dengan ketentuan tertentu.

"Bisa dilantik jika dia terpilih dalam satu pemilihan, tetapi setelah dilantik harus diberhentikan sementara sampai dengan ada putusan pidananya yang mempunyai hukuman tetap (inkrah)," jelas dia.

Baca juga: Di Bengkulu, Tersangka Korupsi Rp 150 Miliar Dilantik Jadi Kades dari Dalam Penjara

 

Aturan Permendagri No 82 tahun 2015

Sementara itu dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa disebutkan mengenai pemberhentian kepala desa. 

Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:

a. Berakhir masa jabatannya;
b. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Desa;
d. Melanggar larangan sebagai kepala Desa;
e. Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, atau penghapusan Desa;
f. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa; atau
g. Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 

Sedangkan di Pasal 9 disebutkan: 

Kepala Desa dapat diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota karena :

a. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa;
b. Melanggar larangan sebagai Kepala Desa;
c. Dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan; dan
d. Ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, teroris, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Ditunjuk pelaksana tugas

Kembali kepada kasus yang terjadi di Bengkulu, dikutip dari Kompas.com (4/8/2022), P terpilih sebagai kepala desa dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2022.

"Karena dinyatakan menang Pilkades, maka kami melantiknya. Oleh karena ia berada di tahanan, maka pelantikan menggunakan virtual (zoom meeting)," kata Camat Pinang Raya, M. Irfan.

Akan tetapi, karena P tersangkut urusan hukum, Irfan menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara akan menunjuk pelaksana tugas kepala desa yang menggantikan P.

Pelaksana tugas yang ditunjuk akan mengemban jabatan P hingga ada keputusan hukum dari pengadilan.

Baca juga: Di Bengkulu, Tersangka Korupsi Rp 150 Miliar Dilantik Jadi Kades dari Dalam Penjara

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi