Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajudan Istri Sambo Brigadir RR Tersangka Baru Kasus Brigadir J

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Peserta aksi dari Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) mengangkat poster saat aksi seribu lilin dan doa bersama untuk Alm Brigadir Yosua Hutabarat di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Dalam aksi tersebut peserta aksi juga meminta agar penangangan kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo dilakukan secara transparan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tersangka lain atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tersangka baru tersebut merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.

Diberitakan Kompas.id (8/8/2022), Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, saat ini pihaknya telah menahan Brigadir RR di Bareskrim Polri, Jakarta.

Baca juga: Polri Tahan Sopir dan Ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak sendiri, Brigadir RR ditahan bersama tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

"(Brigadir RR dan Bharada E) sudah ditahan di Bareskrim," ujar Andi pada Minggu (7/8/2022).

Kantongi dua alat bukti

Andi mengatakan, baik Brigadir RR maupun Bharada E merupakan ajudan dan sopir Putri Candrawathi.

Meski demikian, ia tak merinci peran Brigadir RR dalam penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Andi hanya menjelaskan, Bareskrim Polri menemukan dua bukti yang cukup untuk menetapkan Brigadir RR sebagai tersangka.

Disangkakan pasal pembunuhan berencana

Sebagai tersangka, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"(Brigadir RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," terang Andi di Bareskrim Polri, dikutip dari Antara (7/8/2022).

Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Baca juga: Polri Tetapkan Ajudan Istri Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Andi Rian menyebut, Ricky ditahan bersama Bhayangkara Dua E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, di Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta.

 

Penjelasan tentang Pasal 340 KUHP

Dilansir dari laman , pembunuhan berencana adalah kejahatan merampas nyawa yang didahului dengan perencanaan waktu untuk memastikan keberhasilan pembunuhan atau menghindari penangkapan.

Pembunuhan berencana merupakan tipe pembunuhan paling serius, sehingga pelakunya terancam mendapat hukuman mati.

Selain Pasal 340 KUHP, tersangka Brigadir RR juga memungkinkan untuk dijerat dengan Pasal 338 KUHP.

Pasal 338 KUHP ini sebagai subsider atau pengganti apabila perbuatan Brigadir RR ternyata tak memenuhi unsur dalam Pasal 340 KUHP.

Baca juga: Apa Isi Pasal 338 KUHP, Pasal 55, dan 56 yang Menjerat Bharada E?

Pasal 338 KUHP sendiri merupakan pasal pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Pasal di atas kemudian dihubungkan (juncto) Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP sebagai berikut:

Pasal 55 KUHP

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

  1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
  2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

  1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
  2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi