Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Beda Pasal yang Jerat Bharada E dan Brigadir RR

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigidir J kini memasuki babak baru.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pembunuhan Brigadir J.

Mereka adalah Bharada Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E dan ajudan Putri Candrawathi, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.

Baca juga: Ajudan Istri Sambo Brigadir RR Tersangka Baru Kasus Brigadir J

Meskipun sama-sama ditetapkan tersangka, Bharada E dan Brigadir RR dijerat dengan pasal yang berbeda.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal yang menjerat Bharada E

Bharada ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Kamis, 4 Agustus 2022.

Dia dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP soal pembunuhan dengan sengaja. 

Bunyi Pasal 338 KUHP adalah: Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Sementara bunyi Pasal 55 KUHP adalah sebagai berikut:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Adapun Pasal 56 KUHP, berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Baca juga: Pengacara: Atasan Bharada E Ada di Lokasi Penembakan Brigadir J

 

Brigadir RR dikenakan pasal 340 

Sementara itu, Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada Minggu (7/8/2022).

Berbeda dari Bharada E, Brigadir RR dijerat pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP.

Bunyi Pasal 340 KUHP adalah: Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Brigadir RR langsung ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim pada Minggu (7/8/2022).

Alasan pasal berbeda

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Adrianto menuturkan, Bharada E tidak dikenakan pasal pembunuhan berencana karena masih dalam proses pendalaman.

"Artinya bahwa kenapa tidak diterapkan 340 karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan oleh Timsus yang dilakukan," kata Komjen Agus Andrianto, Kamis (4/8/2022).

(Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Chaterine | Editor: Aryo Putranto Saptohutomo/Krisiandi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi