KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menetapkan satu tersangka baru atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas eks Kepala Divisi Protokol dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdi Sambo, 8 Juli 2022
Tersangka baru itu adalah ajudan dari Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.
Bagaimana keterkaitan Brigadir RR dalam peristiwa itu sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka menyusul Bharada Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E yang telah ditetapkan menjadi tersangka sebelumnya?
Ada di tempat kejadian
Saat dugaan baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J terjadi, Brigadir RR ada di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Dengan demikian, ia menjadi orang yang secara langsung menyaksikan bagaimana adegan penembakan terhadap Brigadir J itu terjadi.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Kesaksian Bharada E dan Ajudan Bernama Ricky soal Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo
Kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Brigadir RR memberikan keterangan terkait kejadian yang ia saksikan.
Saat keributan berlangsung, Brigadir RR mengaku sedang ada di kamarnya yang terletak di lantai 1.
Ia mendengar istri Ferdy Sambo berteriak, kemudian melihat Brigadir J menodongkan pistol ke arah lantai dua.
"Ricky keluar dari kamar di bawah dan melihat Yosua. (Tetapi) dia tidak melihat orang (di lantai dua)," ujar Ketua Komisioner Komisi Nasional H (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik, Jumat (5/8/2022).
Setelah Brigadir J terkapar, Brigadir RR mengaku melihat ke arah lantai dua dan melihat ada Bharada E di lantai atas rumah dinas tersebut.
Ditetapkan sebagai tersangka
Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Minggu (7/8/2022) dan kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim.
Demikian dijelaskan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (8/8/2022), seperti dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Polri Tetapkan Ajudan Istri Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Dijerat pasal pembunuhan berencana
Masih berdasarkan penjelasan Andi, Brigadir RR dijerat dengan dugaan pasal pembunuhan berencana.
"Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP," ujar Andi.
Adapun bunyi pasal 340 KUHP itu adalah sebagai berikut:
“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Apa keterlibatan Brigadir RR?
Ini pasti menjadi pertanyaan semua pihak, apa yang sudah ditemukan kepolisian sehingga menetapkan Brigadir RR sebagai tersangka atas pembunuhan berencana.
Sayangnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi tidak menjelaskannya secara rinci apa keterlibatan Brigadir RR dalam peristiwa sore itu.
Menurutnya, hal itu merupakan materi dari penyidikan sehingga tidak diinformasikan ke publik.
Yang jelas, pihak kepolisian saat ini telah mengantongi 2 alat bukti yang cukup kuat untuk menjadikan Brigadir RR sebagai tersangka.
"Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," ujar Andi.
(Sumber: Kompas.com | Rahel Narda Chaterine, Adhyasta Dirgantara/Editor: Krisiandi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.