Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unggahan Viral, Kru Kapal WNI Ditahan Polisi Laut China, Ini Kata Kemenlu

Baca di App
Lihat Foto
tangkapan layar aku twitter @adekistrifal
Unggahan Viral, Kru Kapal WNI Ditahan Polisi Laut Tiongkok
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Unggahan viral soal kru kapal WNI yang ditahan Polisi Laut China viral di media sosial Twitter.

Twit itu diunggah oleh akun @adekistrifal pada Jumat (5/8/2022). Ia merupakan anak dari salah satu kru kapan yang ditahan.

"Saya adalah anak ke 3 dari salah satu kru kapal yang saat ini sudah 17 bulan menjadi tahanan dari Polisi Laut Tiongkok, yang tepatnya di tahan di daerah Wenzhou Tiongkok China," tulisnya.

Kompas.com telah mendapat izin dari pengunggah untuk mengutip twit tersebut.

Hingga Senin (8/8/2022), unggahan viral itu sudah dikomentari oleh lebih dari 300 warganet, dibagikan kepada 14.000 akun, dan disukai oleh 35.000 pengguna Twitter.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Penjelasan Dokter soal Viral Bayi 6 Bulan Meninggal Usai Dibawa Naik Motor Tegal-Surabaya

Kronologi kejadian

Berdasarkan keterangan pengunggah, orang tuanya yang merupakan kapten kapal bersama tiga kru kapal yang juga WNI itu berlayar pada Juli 2018. Mereka berangkat dengan masa kerja satu tahun.

Pada 2020, orangtuanya memperpanjang kontrak hingga 31 Desember 2021 lantaran wabah Covid-19. Namun pada 17 Desember 2020, ia mengaku kesulitan mengubungi ayahnya.

"Kami coba hubungi agency yang di Sunter dan langsung ke Taiwan, namun mereka hanya bilang akan coba diinfokan kalo sudah ada info," ujarnya.

Selang sebulan, tepatnya pada 17 Januari 2021, pihaknya menerima kabar bahwa ada 4 kru kapal Taiwan ditangkap oleh Sea Guard Tiongkok karena diduga melakukan perdagangan di wilayah laut China.

Pengunggah mengaku telah melaporkan kasus tersebut kepada Kementerian Luar Negeri dan PWNI (Perlindungan Warga Negara Indonesia). Ia bahkan menghubungi pihak agency hingga pemilik kapal.

"Konfirmasi ke owner yang menaungi kapal papaku dan agency-nya bahwa benar kapal papa saya ditahan dan dibawa ke Wenzhou, Tiongkok," ungkapnya.

Update terkini pada Senin (8/8/2022), pengunggah mengaku masih menunggu fasilitas komunikasi yang diberikan oleh pemerintah.

"Kalau dari pihak selain keluarga saya baru hari ini ada ingin difasilitasi komunikasi ya. Keluarga saya aja yang belom," tuturnya kepada Kompas.com.

Baca juga: Viral, Video Yel-yel Papua Merdeka Saat Ospek Mahasiswa Baru Universitas Cenderawasih, Ini Kata Rektor

Penjelasan Kemenlu

Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha membenarkan informasi dalam unggahan viral tersebut.

"Pada 27 Desember 2020 Zhejiang Coast Guard telah menangkap 4 orang ABK WNI dengan inisial: ES (kapten kapal), K (officer), S (penerjemah) dan AEP (crew) yang bekerja pada kapal MT Sun Chang di wilayah Wenzhou, RRT," paparnya, saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (8/8/2022).

Kejadian penangkapan tersebut dilaporkan ke Pewakilan RI pada 27 Januari 2021.

"Mereka ditangkap karena telah menyelundupkan bahan bakar bensin ke wilayah Wenzhou, RRT," tandas Judha.

Baca juga: Video Viral Pengemudi Merokok Sambil Berkendara, Bisa Kena Denda Rp 750.000

Terbukti melakukan penyelundupan

Pengadilan Rakyat Tingkat Menengah Kota Wenzhou mengungkap bahwa 4 ABK WNI tersebut tercatat pernah melakukan penyelundupan barang ke China sebanyak 22 kali sejak tahun 2015.

Pada saat ditangkap, mereka juga terbukti menyelundupkan bahan bakar bensin sebanyak 36.960 ton.

Akibat dari penyelundupan itu, pihak China mengalami kerugian pajak sebesar 77.415.737 RMB atau setara kurang lebih Rp 170 miliar.

Judha mengatakan, selama proses persidangan, pihaknya memberikan pendampingan pengacara untuk keempat ABK WNI.

Bahkan Perwakilan RI di Shanghai juga turut memastikan pemenuhan hak-hak para WNI di sistem peradilan setempat.

Baca juga: Viral, Video Polantas Disebut Menilang Pengendara Motor yang Tak Hidupkan Lampu Utama, Ini Kata Korlantas Polri

Dijatuhi hukuman 4-6 tahun

Atas tindakan tersebut, Pengadilan Rakyat Tingkat Menengah Kota Wenzhou menjatuhi sanksi hukuman kepada 4 orang ABK WNI.

"Empat orang ABK WNI tersebut kemudian dijatuhi hukuman penjara yang bervariasi dari 4 sampai 6 tahun. Mereka juga dikenakan denda," terang Judha.

Selama kasus berlangsung, Judha menambahkan, Perwakilan RI di Shanghai telah melakukan kontak dengan keluarga dari ABK tersebut.

Mereka memberikan informasi terkait perkembangan penanganan, termasuk mengirimkan berkas Putusan Pengadilan kepada keluarga.

"Perkembangan terakhir, para ABK WNI dapat menerima vonis hakim dan tidak mengajukan upaya banding atas vonis tersebut," tandas Judha.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi