Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Kemenhub soal Harga Tiket Pesawat Disebut Bakal Naik

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi pesawat Batik Air.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan penjelasan terkait izin untuk maskapai menaikkan harga tiket pesawat per 4 Agustus 2022.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan bahwa pihaknya merasa perlu untuk mengeluarkan ketentuan tersebut.

"Sebagai regulator, Kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang," ujarnya, dikutip dari keterangan resmi yang diperoleh Kompas.com, Senin (8/8/2022).

Menurutnya, biaya tambahan ini dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak dengan tujuan memberikan perlindungan konsumen dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.

Baca juga: Benarkah Harga Tiket Pesawat Bakal Naik? Ini Penjelasan Kemenhub

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawaban ini respons atas Keputusan Menteri Perhubungan 142/2022 tentang Besaran Biaya Tambahan Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam surat keputusan tersebut, maskapai bisa menaikkan biaya tambahan (surcharge) untuk pesawat udara jenis jet maksimal 15 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai

Kemudian, pesawat udara jenis propeller maksimal 25 persen dari tarif batas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.

Artinya, kenaikan harga tiket dapat diberikan sesuai dengan batas yang telah disebutkan.

Sebelumnya, biaya tambahan pesawat diatur dalam Keputus Menteri 68 Tahun 2022, yakni biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet maksimal 10 persen dari tarif batas atas dan 20 persen dari tarif batas atas untuk pesawat udara jenis propeller.

Baca juga: Diminta Sediakan Tiket Pesawat dengan Harga Terjangkau, Ini Kata Citilink

Harga tiket diimbau tetap terjangkau

Nur Isnin mengatakan penetapan biaya tambahan bersifat pilihan atau tidak mandatory (wajib) bagi maskapai.

Pihaknya mengaku telah menyampaikan imbauan pengenaan biaya tambahan ini kepada maskapai di Indonesia.

"Secara tertulis, imbauan ini telah Kami sampaikan kepada masing-masing Direktur Utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan," terangnya.

Ke depannya, Ditjen Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi setelah 3 bulan penerapan besaran biaya tambahan (surcharge) oleh maskapai.

Nur Isnin juga mengimbau kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri untuk menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.

Baca juga: Imbauan Kemenhub soal Harga Tiket Pesawat, Garuda Indonesia: Ini Jadi Pengingat

Pasalnya, pemberlakukan tarif penumpang yang terjangkau akan menjaga konektifitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara,

"Seperti kita ketahui, bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi Covid-19 namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan," tandasnya.

Pemberlakuan tarif yang terjangkau akan mendorong mobilitas masyarakat untuk melakukan perjalanan melalui transportasi udara.

Sehingga dapat meningkatkan kapasitas dan produksi angkutan udara penumpang, kargo, dan pos secara nasional.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi