Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disesuaikan, Ini Rincian Tarif Ojek Online Terbaru 2022

Baca di App
Lihat Foto
Dok. RS Universitas Indonesia
Pengemudi ojek online sedang menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum melakukan vaksinasi Covid-19 secara drive thru di Sentra Vaksinasi Indonesia Bangkit, RS Universitas Indonesia, Depok, Rabu (2/6/2021).
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan aturan baru terkait tarif ojek online atau ojol.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyampaikan, terbitnya keputusan tertanggal 4 Agustus 2022 ini secara otomatis menggantikan Keputusan Menhub Nomor KP 348 Tahun 2019.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online," ujar Hendro, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (9/8/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kini Berlaku 3 Zonasi, Tarif Ojek Online Naik Jadi Berapa?

Rincian tarif baru ojek online

Rincian batas tarif atas dan tarif bawah ojek online berbeda, tergantung zonasi masing-masing.

Adapun, zonasi yang dimaksud terbagi menjadi tiga yakni:

Untuk zona I, berlaku batas tarif atas dan tarif bawah sebagai berikut:

Batas tarif atas dan tarif bawah yang berlaku di zona II antara lain:

Sedangkan, batas tarif atas dan tarif bawah di zona III antara lain:

Hendro menjabarkan, besaran biaya jasa di atas akan dievaluasi paling lama setiap setahun sekali.

"Atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen," terang dia.

Tujuan evaluasi tersebut, demi menjamin kelangsungan usaha ojek online di Indonesia.

Lebih lanjut, berkaitan dengan penyesuaian tarif, perusahaan aplikasi wajib meningkatkan standar pelayanan kepada pengguna jasa.

"Perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan," tutur Hendro.

Baca juga: Ini Tarif Baru Ojek Online per Agustus 2022

Perusaahan diimbau menyesuaikan tarif

Hendro menuturkan, aturan baru ini akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

Berkenaan dengan penerbitan aturan terbaru, pihaknya pun mengimbau agar perusahaan penyedia layanan ojek online untuk segera menyesuaikan tarif.

"Aplikasi pada tanggal 4 Agustus 2022 dan selanjutnya perusahaan aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya," terang dia.

Keterangan Hendro, komponen pembentuk tarif ojek online terdiri dari biaya langsung dan biaya tidak langsung.

Biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra.

Sementara itu, biaya tidak langsung merupakan biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan, paling tinggi sebesar 20 persen.

Merujuk lampiran Keputusan Menhub Nomor KP 564 Tahun 2022, terdapat biaya jasa.

Biaya jasa tersebut, menurut Hendro, merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung atau biaya sewa pengguna aplikasi.

"Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan," kata Hendro.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi