Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Mengadakan Hajatan di Jalan Umum?

Baca di App
Lihat Foto
pittsburgh.cbslocal.com
Ilustrasi penutupan jalan
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Di Indonesia, pemandangan hajatan seperti resepsi pernikahan, selamatan, atau kegiatan lain yang menggunakan jalan umum kerap terlihat.

Akibatnya, jalan ditutup dan pengguna jalan harus mencari alternatif lain untuk sampai ke tujuannya.

Fenomena ini pun memunculkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Misalnya, komentar dalam unggahan TikTok ini pada 16 Juli 2022 lalu. Video tersebut menampilkan mobil yang tak bisa melintas jalan lantaran terhalang hajatan warga.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"apa hukumnya tutup jalan umum, apakah bisa dipidana?," komentar salah satu warganet.

"ini jalan umum guys, yang menang pasti mobil lah, masa offside di jalan hajatannya," tulis warganet lain.

"bisa jg jln umum d tutp untuk hajatan. asal ada jln alternatip," kata warganet lain.

"klo gw jd sipengendara mobil mnding cari jln alternatif. klo gk nemu jg ya mobil parkir d luar. masukinny ntr klo acara tsb uda selesai," ujar warganet lain.

Lantas, bolehkah menggunakan jalan umum untuk hajatan? Bagaimana aturannya?

 Baca juga: Jalan Umum Boleh Dipakai untuk Hajatan? Simak Ulasannya

Penjelasan polisi

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy menyampaikan, penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas pada dasarnya diperbolehkan.

Hal tersebut, menurut Iqbal, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Selain itu, terdapat pula dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.

"Dalam Pasal 127 UU LAJ dijelaskan, penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsinya, dapat dilakukan di jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan jalan desa," jelas Iqbal, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/8/2022).

Iqbal menerangkan, Polri mengizinkan penggunaan jalan tersebut untuk kepentingan umum yang bersifat nasional atau daerah, maupun kepentingan pribadi.

"Yang dimaksud kepentingan pribadi meliputi pesta perkawinan, kematian, dan kegiatan lainnya," urai Iqbal.

Baca juga: Hajatan Sampai Tutup Jalan Raya, Bagaimana Aturannya?

Wajib izin dan memenuhi syarat

Meski boleh menggelar hajatan di jalan umum, tetapi tidak dapat dilakukan sembarangan.

Iqbal menjabarkan, masyarakat wajib memperoleh izin penggunaan jalan dengan mengajukan permohonan tertulis.

Merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012, permohonan tertulis tersebut ditujukan kepada:

  • Kegiatan di jalan nasional dan provinsi: Kapolda setempat yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Direktur Lalu Lintas.
  • Kegiatan di jalan kabupaten/kota: Kapolres atau Kapolresta.
  • Kegiatan di jalan desa: Kapolsek atau Kapolsekta.

"Permohonan diajukan paling lambat 7 hari kerja, sebelum waktu pelaksanaan," ucap Iqbal.

Permohonan izin penggunaan jalan di atas juga wajib melampirkan berkas berupa:

  1. Fotokopi KTP penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan
  2. Waktu penyelenggaraan
  3. Jenis kegiatan
  4. Perkiraan jumlah peserta
  5. Peta lokasi kegiatan serta jalan alternatif yang akan digunakan
  6. Surat rekomendasi.

Adapun, surat rekomendasi yang dimaksud berasal dari:

  • Untuk penggunaan jalan nasional dan provinsi: satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat.
  • Untuk jalan kabupaten/kota: satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat.
  • Untuk penggunaan jalan desa: kepala desa atau lurah.

Baca juga: Resepsi Nikahan Jangan Asal Tutup Jalan, Bisa Kena Pidana

Terdapat jalur alternatif

Setelah pengajuan permohonan, Iqbal menjelaskan bahwa kepolisian akan meninjau dan mengevaluasinya, termasuk pertimbangan keberadaan jalan alternatif.

"Sebab salah satu izin penggunaan jalan bukan untuk lalu lintas apalagi sampai menutup jalan, salah satunya tersedia jalur lain yang bisa dilintasi," jelasnya.

Lebih lanjut, jika surat pemberian izin terbit, maka pejabat yang memberi izin akan bertanggung jawab dengan menempatkan petugas pada ruas jalan.

Tujuannya, untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

"Kemudian pengalihan lalu lintas ke jalan alternatif, wajib dipandu dengan rambu sementara," ungkap Iqbal.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi