Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Penembakan atas Perintah Ferdy Sambo

Baca di App
Lihat Foto
KompasTV
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atau FS resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penjelasan itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan tim khusus (timsus) telah menetapkan FS sebagai tersangka," ujar Listyo dalam konferensi pers yang ditayangkan secara online pada Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kronologi menurut Kapolri

Selain itu, Listyo menjelaskan bahwa aksi tembak-menembak seperti disebutkan di awal ooleh polisi adalah tidak benar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," ujar Listyo.

Menurut laporan Timsus, mereka menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J secara sengaja yang mengakibatkan Brigadir J tewas.

Selain itu, diperoleh keterangan bahwa hal itu (penembakan) dilakukan oleh tersangka RE atas perintah FS.

"Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak-menembak," ujar Listyo.

Baca juga: Ini Peran Ferdy Sambo, Bharada E, dan Dua Tersangka Lain dalam Pembunuhan Brigadir J

Motif pembunuhan Brigadir J

Selain itu, Kapolri Listyo menambahkan, saat ini tim masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak terkait guna menerangkan kasus apakah FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan terhadap Brigadir J.

Hingga saat ini, polri telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.

Sebelum ditetapkan tersangka, Kapolri juga telah mencopot Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022).

Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Sejak Sabtu (6/8/2022), Ferdy Sambo juga telah ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (6/8/2022). Penahanan dilakukan karena Sambo diduga pelanggaran etik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi