Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Peran serta Ancaman Hukumannya

Baca di App
Lihat Foto
KompasTV
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J.

"Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Dalam keterangannya, Kapolri Listyo menyebut Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Kapolri juga menegaskan bahwa dalam peristiwa kematian Brigadir J tidak ada aksi tembak menembak seperti yang dilaporkan polisi sebelumnya. 

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Penembakan atas Perintah Ferdy Sambo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 tersangka dan perannya

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberikan penjelasan terkait keempat tersangka pembunuhan Brigadir J dan perannya masing-masing. 

1. Irjen Pol Ferdy Sambo

Menurut keterangan Komjen Agus, Ferdy Sambo diduga yang memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J hingga meninggal dunia. 

"Menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas Irjen FS di Komplek Polri duren 3," kata Agus. 

2. Bharada Richard Eliezir Pudihang Lumiu

Tekait peran Bharada RE dalam kasus kematian Brigadir J, polisi mengatakan, Bharada E dijadikan tersangka karena melakukan penembakan terhadap korban setelah mendapat perintah Ferdy Sambo. 

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022) dengan pasal 338 juncto Pasal 55 juncto pasal 56 KUHP.

Bunyi Pasal 338 KUHP adalah: Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Sementara bunyi Pasal 55 KUHP adalah sebagai berikut:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Adapun Pasal 56 KUHP, berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Baca juga: Ini Pasal yang Menjerat Freddy Sambo dan Tiga Anak Buahnya

 

3. Brigadir Ricky Rizal

Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR. Ia ditetapkan menjadi tersangka pada pada Minggu (7/8/2022).

Brigadir RR disebutkan turut membantu dan menyaksikan penembakan korban Brigadir J. 

Tersangka Brigadir RR yang dijerat pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP.

Bunyi Pasal 340 KUHP adalah: Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Brigadir RR langsung ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim pada Minggu (7/8/2022).

Baca juga: 4 Kali Jokowi Ultimatum Polri soal Kasus Brigadir J, Ini Isinya

4. Tersangka KM

Tersangka keempat dalam kasus kematian Brigadir J adalah KM, warga sipil. 

KM diduga turut membantu dan menyaksikan penembakan korban

Komjen Agus mengatakan, dari pemeriksaan keempat tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

"Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," jelas dia. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi