Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

31 Personel Polri Diperiksa Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Baca di App
Lihat Foto
KompasTV
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Kepolisian telah memeriksa sebanyak 31 personel Polri terkait pembunuhan Brigadir J. 

Dari 31 personel, Kepolisian mengamankan 11 personil Polri di tempat khusus terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J.

"Kita juga telah melakukan penempatan khusus kepada empat personil dan saat ini bertambah menjadi 11 personil Polri," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.

"Terdiri dari satu bintang 2, dua bintang 1, dua Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, dan satu AKP," sambungnya.

Menurut Sigit, jumlah tersebut kemungkinan masih bisa bertambah lagi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Peran serta Ancaman Hukumannya

31 personel polisi diperiksa

Selain itu, terkait kasus pembunuhan Brigadir J, polisi telah memeriksa 31 personel Polri, bertambah dari sebelumnya hanya 25 personel.

Hal ini dilakukan terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi dan penghilangan barang bukti kasus kematian Brigadir J.

"Saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan," jelas dia.

Ia menjelaskan, pihaknya berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara transparan dengan melibatkan pihak-pihak eksternal.

Pihak eksternal yang dimaksud adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

"Kami juga telah memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat, terutama keluarga korban, seperti beberapa waktu yang lalu untuk kita berikan ruang otopsi ulang," ujarnya.

Sebelumnya, Sigit telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus kematian Brigadir J.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Penembakan atas Perintah Ferdy Sambo

 

Penembakan atas perintah Ferdy Sambo

 

Sigit memaparkan, Brigadir J meninggal dunia setelah ditembak oleh Bharada Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada RE.

Penembakan tersebut dilakukan atas perintah langsung dari Irjen Ferdy Sambo.

"Tidak ditemukan fakta tembak menembak seperti yang dilaporkan awal," kata dia.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan kepada saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," lanjutnya.

Selanjutnya, Ferdy Sambo menembakkan senjata milik Brigadir J ke arah dinding beberapa kali untuk merekayasa kejadian agar terlihat seperti tembak menembak.

Menurutnya, fakta baru ini terungkap setelah Bharada E mengajukan restorative justice.

Namun, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan langsung Ferdy Sambo dalam penembakan itu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi