KOMPAS.com - Pengungkapan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigidir J menemui titik terang.
Polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen Pol FS.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto menjelaskan peran keempat tersangka tersebut.
- Bharada RE berperan sebagai eksekutor penembakan Brigadir J.
- Bripka RR turut menbantu dan menyaksikan penembakan korban.
- Tersangka KM juga ikut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
- Irjen Pol FS menyuruh melakukan penembakan Brigadir J.
"Irjen Pol FS, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo," kata Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: 31 Personel Polri Diperiksa Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Dijerat pasal 340 KUHP, ancaman hukuman mati
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka dan perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Para tersangka tersebut diancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Brigadir J meninggal dunia setelah ditembak oleh Bharada RE
Penembakan tersebut dilakukan atas perintah langsung dari Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Penembakan atas Perintah Ferdy Sambo
Kronologi pembunuhan Brigadir J
Penjelasan kronologi yang disampaikan Kapolri membantah keterangan awal polisi yang menyebutkan bahwa Brigadir J tewas setelah terjadi tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E.
"Tidak ditemukan fakta tembak menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Sigit dalam konferensi pers.
Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan kepada Brigadir J.
"... yang terjadi adalah peristiwa penembakan kepada Brigadir J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," jelas Kapolri.
Sambo menembakkan senjata Brigadir J ke tembok
Setelah terjadi peristiwa penembakan Brigadir J, selanjutnya Ferdy Sambo menembakkan senjata milik Brigadir J ke arah dinding beberapa kali.
Hal itu dilakukan untuk merekayasa kejadian agar terlihat seperti ada peristiwa tembak menembak.
Menurut Sigit, fakta baru ini terungkap setelah Bharada E mengajukan restorative justice.
Namun, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan langsung Ferdy Sambo dalam penembakan itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.