Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Pihak Kepolisian soal Boleh Tidaknya Hajatan di Jalan Umum

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Dua anggota polisi lalu lintas memeragakan trik berlalulintas kepada warga pada kampanye tertib berlalulintas di Lapangan Vatulemo, Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (3/7/2022). Kampanye tertib berlalulintas oleh jajaran kepolisian itu tidak hanya dilakukan di jalan-jalan umum tetapi juga di ruang-ruang terbuka yang ramai dikunjungi warga untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/foc.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy memberikan penjelasan soal boleh tidaknya menggelar hajatan di jalan umum.

Menurutnya, penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas pada dasarnya diperbolehkan.

Hal tersebut, imbuhnya diatur dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca juga: Hajatan Warga di Sragen Diboikot karena Pilkades, Apa yang Terjadi?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain itu, terdapat pula Peraturan Kapolri Nomor 10/2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.

"Dalam Pasal 127 UU LAJ dijelaskan, penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsinya, dapat dilakukan di jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan jalan desa," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (9/8/2022).

Diketahui, baru-baru ini unggahan video mobil yang tidak bisa melintas jalan lantaran terhalang hajatan warga ramai di media sosial.

Hal tersebut membuat warganet ramai berkomentar, lantaran hajatan yang digelar mengganggu akses mobilitas pengguna jalan.

Baca juga: Viral, Cerita Pria di Jawa Timur yang Depan Rumahnya Selalu Dipenuhi Parkir Mobil yang Tak Dikenal

Baca juga: Bolehkah Mengadakan Hajatan di Jalan Umum?

Iqbal menambahkan, Polri mengizinkan penggunaan jalan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional atau daerah, maupun kepentingan pribadi.

"Yang dimaksud kepentingan pribadi meliputi pesta perkawinan, kematian, dan kegiatan lainnya," urai Iqbal.

Penggunaan jalan wajib izin dan memenuhi syarat

Meskipun, menggelar hajatan di jalan umum diperbolehkan, namun menurutnya tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Iqbal mengatakan, masyarakat wajib memperoleh izin penggunaan jalan dengan mengajukan permohonan tertulis.

Merujuk Peraturan Kapolri No 10/2012, permohonan tertulis tersebut ditujukan kepada:

"Permohonan diajukan paling lambat 7 hari kerja, sebelum waktu pelaksanaan," katanya lagi.

Baca juga: Penjelasan Polisi soal Kecelakaan Truk Tangki Pertamina di Cibubur

Permohonan izin penggunaan jalan di atas juga wajib melampirkan berkas berupa:

Baca juga: Pengaktifan Tim Pemburu Koruptor, Urgensi Reformasi Kepolisian, dan Kaburnya Djoko Tjandra...

Adapun, surat rekomendasi yang dimaksud berasal dari:

  • Untuk penggunaan jalan nasional dan provinsi: satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat.
  • Untuk jalan kabupaten/kota: satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat.
  • Untuk penggunaan jalan desa: kepala desa atau lurah.

Baca juga: 7 Jenis Kendaraan Prioritas di Jalan Raya, Apa Saja?

Pertimbangan jalur alternatif

Setelah pengajuan permohonan, Iqbal menjelaskan bahwa kepolisian akan meninjau dan mengevaluasinya, termasuk pertimbangan keberadaan jalan alternatif.

"Sebab salah satu izin penggunaan jalan bukan untuk lalu lintas apalagi sampai menutup jalan, salah satunya tersedia jalur lain yang bisa dilintasi," jelasnya.

Lebih lanjut, jika surat pemberian izin terbit, maka pejabat yang memberi izin akan bertanggung jawab dengan menempatkan petugas pada ruas jalan.

Tujuannya, untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

"Kemudian pengalihan lalu lintas ke jalan alternatif, wajib dipandu dengan rambu sementara," ungkap Iqbal.

Baca juga: Anies Ganti 22 Nama Jalan di DKI Jakarta, Apa Saja Dampaknya?

 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar Jalan Berbayar Elektronik di DKI Jakarta

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi