Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Pembunuhan Brigadir J: Setelah Satu Bulan Irjen Sambo Jadi Tersangka

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Peserta aksi dari Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) memegang poster saat aksi seribu lilin dan doa bersama untuk Alm Brigadir Yosua Hutabarat di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Dalam aksi tersebut peserta aksi juga meminta agar penangangan kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo dilakukan secara transparan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022 menemui titik terang setelah sebulan berlalu. 

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 9 Agustus 2022. Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J bersama tiga orang tersangka lainnya. 

Kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. 

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Penembakan atas Perintah Ferdy Sambo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut perjalanan kasus tewasnya Brigadir J yang dirangkum sejak awal peristiwa.

Brigadir J tewas: 8 Juli 2022

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (7/8/2022), kepolisian menyampaikan bahwa Brigadir J tewas setelah baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) pukul 17.00 WIB.

Saat itu, Brigadir J disebutkan melecehkan dan mengancam dengan senjata kepada istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Teriakan Putri membuat Brigadir J panik dan keluar kamar. Saat ditanya Bharada E, Brigadir J disebutkan melepaskan tembakan.

Baku tembak terjadi dan menewaskan Brigadir J. Bharada E menggunakan senjata api Glock dengan magasin 17 peluru dan melepaskan 5 peluru.

Polisi saat itu menyebut, kamera CCTV di rumah Sambo rusak.

Kasus diumumkan ke publik: 12 Juli 2022

Secara resmi, kasus ini diumumkan ke publik pada 12 Juli 2022 di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut, Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan ajudan Sambo lainnya yang kemudian diketahui bernama Bharada E.

Baca juga: Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Peran serta Ancaman Hukumannya

 

Komnas HAM bergerak: 16 Juli 2022

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (7/8/2022), Komnas HAM turut membantu keluarga J di Jambi pada 16 Juli 2022.

Komnas HAM mengantongi sejumlah informasi mengenai dugaan intimidasi yang menimpa keluarga Brigadir J.

Keluarga juga menyebut pada tubuh Brigadir J ditemukan sejumlah luka di bagian mata, hidung, bibir, belakang telinga, dan kaki kanan.

Keluarga Brigadir J melaporkan dugaan pembunuhan: 18 Juli 2022

Keluarga Brigadir Yosua atau J resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri pada 18 Juli 2022.

Kuasa hukum keluarga Kamaruddin Simanjuntak melaporkan dugaan Pasal 340, 55, dan 56 KUHP. Mereka mengaku membawa sejumlah barang bukti guna mendukung laporan tersebut.

Pada saat bersamaan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya pada 18 Juli 2022.

Hal itu dilakukan agar penyidikan kasus kematian Brigadir J semakin jelas.

Karo Paminal dan Kapolres Jaksel Dinonaktifkan: 20 Juli 2022

Tak lama setelah menonaktifkan Sambo, Sigit memutuskan menonaktifkan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan pada 20 Juli 2022.

Selain Hendra, Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto juga dinonaktifkan.

Bharada E ditetapkan tersangka: 3 Agustus 2022

Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J pada 3 Agustus.

Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi menepis dugaan bahwa Bharada E melakukan pembelaan diri terpaksa saat membunuh Brigadir J.

Polisi menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

25 polisi diperiksa: 4 Agustus 2022

Mabes Polri memeriksa 25 anggota yang dinilai tidak profesional menangani kematian Brigadir J pada 4 Agustus 2022.

Mereka juga diduga melanggar kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus penembakan Brigadir J.

Semua anggota yang diperiksa inspektorat khsus berasal dari Divisi Propam, Polres Jaksel, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Mabes Polri.

Mabes Polri kemudian menempatkan 4 orang di antaranya ke tempat khusus dengan alasan keamanan dan agar mereka tidak melarikan diri.

Tiga perwira tinggi dan tujuh perwira menengah dicopot dari jabatannya.

Irjen Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob: 6 Agustus 2022

Setelah dicopot dari jabatannya, Mabes Polri memutuskan menahan Sambo di Markas Korps (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Sabtu 6 Agustus 2022 sore.

Sambo diduga melakukan pelanggaran etik lantaran tidak bertindak profesional dalam melakukan olah TKP.

Kemudian, Sambo diduga berperan dalam pengambilan CCTV terkait kematian Brigadir J.

Baca juga: Dari Bharada hingga Jenderal, Ini Urutan Pangkat Polisi dari yang Terendah hingga Tertinggi

 

Brigadir RR ditetapkan tersangka: 8 Agustus 2022

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J, Minggu (7/8/2022).

Tersangka baru tersebut merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Saat ini, Brigadir RR ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim.

Irjen Ferdy Sambo tersangka: 9 Agustus 2022

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atau FS sebagai tersangka kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa (9/8/2022).

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan tim khusus (timsus) telah menetapkan FS sebagai tersangka," ujar Listyo dalam konferensi pers yang ditayangkan secara online pada Selasa (9/8/2022).

Menurut laporan Timsus, mereka menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J secara sengaja yang mengakibatkan Brigadir J tewas.

Selain itu, diperoleh keterangan bahwa hal itu (penembakan) dilakukan oleh tersangka RE atas perintah FS.

"Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak-menembak," ujar Listyo.

Hingga saat ini, polri telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.

Itulah runtutan perjalanan kasus pembunuhan Brigadir J sejak dia dilaporkan tewas hingga penetapan Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka.

Setelah satu bulan kepolisian akhirnya menetapkan dugaan tersangka utama pembunuhan Brigadir J. 

(Sumber: Kompas.com/Taufieq Renaldi Arfiansyah, Syakirun Ni'am | Editor: Rendika Ferri Kurniawan, Bagus Santosa)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi